Mahfud Md Tegaskan KUHP Bukan untuk Lindungi Presiden
Jakarta, Dekannews - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diimplementasikan pada 2026.
Pernyataan Mahfud ini sekaligus membantah kritikan bahwa KUHP baru, disahkan untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Artinya, KUHP akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI.
Hal ini diungkapkan Mahfud dalam acara Sosialisasi KUHP dengan tema "Kenduri KUHP Nasional" yang digelar Kominfo di Gedung Prof. Soedarto SH, Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2023).
"Mengkritik masalah kebebasan berekpresi. Kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan menulis berita, dan masalah ancaman pidana bagi orang yang menghina kepala negara," kata Mahfud.
Terkait hal itu, jelas Mahfud, ada dua hal yang harus diingat. Pertama, sejak dulu ketentuan hukum pidana, untuk orang yang menghina dan memfitnah presiden, sudah ada hukum pidananya.
Kedua, jelas dia, jika hal itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, KUHP baru itu justru tidak berlaku untuk Presiden Jokowi. Hal ini dikarenakan KUHP baru diimplementasikan tiga tahun lagi atau 2026.
"Sedangkan Presiden Joko Widodo sudah akan berhenti pada 20 Oktober 2024," jelas dia.
Pada kesempatan tersebut Mahfud juga bercerita jika Jokowi pernah menyampaikan kepadanya, ketentuan pasal menghina presiden dihukum atau tidak, sesuatu yang tidak penting. Sebab, setiap hari ia merasa sudah dihina, tapi tidak pernah menggugat. Artinya, KUHP baru dibuat semata-mata untuk masa depan negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah resmi menandatangani KUHP usai rancangannya disahkan oleh DPR RI. Berdasarkan salinan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Presiden Jokowi menandatangani beleid ini pada 2 Januari 2023.
Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
KUHP terbaru itu terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. Kemudian, KUHP juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan.
Menurut Mahfud, Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi terkait KUHP yang baru. Harapanya adalah dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penerapan KUHP. RED