KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu

Kantor KPU

Jakarta, Dekannews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Banding akan dilakukan pada pekan ini.

"Pekan ini (banding), tinggal dimatangkan saja," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/3).

Afif mengatakan segala persiapan telah disiapkan. Dalam pengajuan banding itu, KPU akan menyampaikan fakta terkait verifikasi administrasi Partai Prima.

"Intinya kami jelaskan tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran Parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024.

Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban.

PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024. RED