Jangan Salahkan Putusan Hakim PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024
Berdasarkan berbagai sumber yang merujuk pendapat Immanuel Christophel Liwe dalam Jurnal Lex Crimen (2014) diketahui, hakim adalah pelaku kekuasaan negara yang bebas dari intervensi dalam bentuk apapun untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Oleh : Sugiyanto
Aktivis Senior Jakarta
Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi salah sau putusan yang diucapkan dalam pesidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua T Oyong, S.H. dengan didampingi oleh para Hakim Anggota H. Bakri, S.H., M..Hum dan Dominggus Silaban, S.H.,M.H, pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan Hakim PN Jakpus tersebut sontak menjadi polemik dimasyarakat. Bahkan pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Izra Mahendra dan Prof.Dr.Jimly Assidiqi,SH, serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. dan tokoh nasional lainnya, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga turut menangapi hal terseut.
Tak kurang, Istana pun juga ikut angkat bicara soal putusan Hakim PN Jakpus. Melalui Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, menegaskan, pemerintah tidak sama sekali menginginkan langkah mundur, dengan menunda Pemilu 2024. Intinya bayak pihak yang tak sependapat atau menggangap keputusan Hakim PN Jakpus tersebut keliru.
Terkait putusan Hakim PN Jakpus tersebut, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono juga telah mengklarifikasi. Agus Jabo Priyono menjelaskan sebetulnya partainya tidak menginginkan pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda. Melainkan, menggugat agar proses tahapan pemilu yang dilakukan KPU RI dimulai dari awal lagi.
Agus juga mengungkapkan, upaya hukum yang dilayangkan Partai Prima sudah dimulai sejak 14 Desember 2022. Saat itu, pihaknya mencoba melaporkan terkait persoalan pemilu ke PTUN dan Bawaslu namun ditolak. Kemudian KPU mengumumkan peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022, di mana kemudian Prima tidak termasuk di dalam partai peserta pemilu.
Tulisan ini bukan untuk tujuan mendukung tunda Pemilu 2024. Artinya, Saya tetap mendukung Pemilu tahun 2024 wajib dilaksanan sesuai tahapan Pemilu yang telah diputuskan KPU. Selain itu, tulisan ini juga tidak bermaksud membantah pendapat para pakar hukum dan pendapat para tokoh nasional. Namun sebagai orang awan, Saya hanya ingin melihat dari sisi tugas dan fungsi dari seorang hakim dalam menegakkan keadilan.
Berdasarkan berbagai sumber yang merujuk pendapat Immanuel Christophel Liwe dalam Jurnal Lex Crimen (2014) diketahui, hakim adalah pelaku kekuasaan negara yang bebas dari intervensi dalam bentuk apapun untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hakim sendiri adalah hanya petugas pengadilan yang mengadili perkara. Dengan kata lain hakim adalah pengadil atau orang yang mengadili perkara dalam pengadilan maupun mahkamah.
Sedangkan Pengadilan sendiri atau Mahkamah adalah adalah sebuah forum publik, resmi, di mana kekuasan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan. Terkait hal ini, Partai Prima melakukan gugatan, salah satunya meminta proses pemilu diulang. Adapun alasan Partai Prima meminta agar proses pemilu dimulai dari awal lagi, lantaran KPU dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Dalam hal ini, Partai Prima mengunakan haknya untuk mencari keadilan.
Atas hal tersebut, pada tanggal 8 Desember 2022 Partai Prima melayangkan Gugatan kepada KPU, sebab merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu. Salah satu point gugatan Partai Prima yakni meminta KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Hakim PN Jakpus pun mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut.
Melihat dari uraian diatas maka dapat disimpulkan, sejatinya tiga Halim PN Jakpus hanya menjalankan tugas hakim untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Dalam memutuskan perkara tersebut pastinya Hakim PN Jakspus telah berpedoman pada aturan hukum dan lainnya.
Untuk melindungi para hakim dalam menerapkan kewenangan yang dimiliknya maka dikenal dengan asas res judicata pro veritate habetur yang artinya bahwa putusan hakim harus dianggap benar hingga ada putusan hakim di tingkat yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, maka sebaiknya semua pihak jangan menyalahkan putusan hakim PN Jakpus tetapi wajib mengormati sampai ada putusan hakim di tingkat yang lebih tinggi. Apalagi KPU RI telah tegas mengatakan akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus yang terkait dengan gugatan Partai Prima.
The End.