Komisi D DPRD DKI Dorong Pemanfaatan Embung Jadi Ruang Publik

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Meresmikan 2 Embung di Jakarta Timur


DEKANNEWS, JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbanyak pembangunan embung yang menggabungkan fungsi konservasi air dengan ruang publik bagi masyarakat, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Yuke, pembangunan embung dengan konsep ruang terbuka hijau dan biru dapat menjadi solusi multifungsi bagi kawasan perkotaan yang membutuhkan fasilitas pengendalian air sekaligus ruang interaksi warga.

Selain berfungsi menampung air, kawasan embung juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga, berkumpul, serta menggelar berbagai keguatan komunitas.

Ia menilai, konsep tersebut layak diterapkan di lebih banyak wilayah Jakarta, terutama pada lahan milik pemerintah yang berpotensi dikembangkan menjadi kawasan konservasi air.

“Sebetulnya kalau semua embung ataupun waduk seperti itu, itu pasti akan sangat-sangat bagus,” kata Yuke.

Pandangan tersebut disampaikan setelah Yuke meninjau langsung salah satu embung di kawasan Batu Batong untuk melihat fungsi serta potensi pemanfaatannya bagi lingkungan dan masyarakat.

Ia menjelaskan, embung yang ditinjau merupakan embung konservasi yang dirancang untuk menampung air sekaligus membantu proses peresapan air ke dalam tanah.

Menurut Yuke, fungsi tersebut berbeda dengan embung retensi yang lebih berfokus pada penampungan air untuk mengendalikan limpasan, terutama ketika terjadi peningkatan volume air.

Selain fungsi konservasi, Yuke turut menyoroti keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sekitar kawasan embung sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya air.

Ia menilai, air limbah yang mengalir melalui saluran pembuangan perlu mendapat perhatian agar dapat diolah dan dimanfaatkan kembali sesuai standar kualitas yang ditetapkan.

Lebih jauh, Yuke melihat peluang pemanfaatan air hasil pengolahan sebagai sumber air baju, termasuk melalui kemungkinan kerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM JAYA, apabila memenuhi persyaratan teknis.

“Air juga dari air limbah atau dari tadi juga ada yang berbusa, mungkin bekas cucian-cucian, itu bisa diolah jadi air bersih, bisa balik lagi ke rumah. Apalagi kalau nanti bisa nungkin kerja sama dengan PAM atau apa menjadi sumber air baku,” ujarnya.

Meski demikian, Yuke menegaskan bahwa rencana pemanfaatan air hasil olahan harus didukunh kajian teknis yang matang, mencakup kapasitas tampungan, kemampuan instalasi pengolahan, serta kelayakan kualitas air sebelum digunakan kembali.

Embung Tidak Harus Berukuran Besar

Yuke kuga menilai upaya memperkuat konservasi air di Jakarta tidak harus selalu dilakukan melalui pembangunan embung atau waduk berukuran besar, memgingat keterbatasan lahan di sejumlah kawasan perkotaan.

Menurutnya, lahan yang relatif kecil tetap berpotensi dikembangkan menjadi embung konservasi selama memenuhi persyaratan teknis, memiliki kapasitas yang sesuai, dan mampu menjawab kebutuhan pengelolaan air di wilayah sekitarnya. (Zat)