Kejati DKI Temukan Satu Kontener Minyak Goreng Ekspor yang Melanggar Hukum
Jakarta,Dekannews-Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya di 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari hasil pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan satu unit Kontainer 40 feet nomor kontainer BEAU 473739 6 yang didalamnya terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan dilakukan ekspor, dengan melawan hukum oleh PT AMJ Bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hongkong.
"Ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum, karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Supardi, Jumat (18/3).
Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan kepada pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap temuan satu unit kontainer tersebut untuk diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainert JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai.
"Ekspor yang telah dan akan dilakukan PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp400 juta per kontainer," jelas Supardi.
Tim Jampidsus Kejagung menyelidiki potensi kerugian perekonomian negara. Penyelidikan dilakukan terkait kelangkaan minyak goreng di pasaran dalam beberapa bulan terakhir.
Supardi mengatakan, potensi kerugian perekonomian negara lebih besar dibandingkan kerugian negara. Sebab, uang negara tidak terkait langsung dalam perkara tersebut.
Dalam waktu dekat, tim penyelidik akan meminta klarifikasi dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait proses ekspor minyak sawit mentah atau CPO itu.
Supardi menyebut, ia sudah memerintahkan 10 jaksa penyelidik untuk memantau dugaan korupsi dari kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
"Kami memastikan jika menemukan ada unsur perbuatan tindak pidana dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang bisa menimbulkan kerugian perekonomian negara, Kejagung bakal langsung bertindak mengusut tuntas kasus itu," pungkas Supardi.
Masyarakat juga diminta melaporkan kelangkaan minyak goreng di daerahnya ke instansi Kejaksaan terkait.(tfk)