Kejagung Cegah 25 Orang ke Luar Negeri Akibat Dugaan Korupsi Infrastruktur BTS Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Jakarta, Dekannews - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pencegahan terhadap dua orang ke luar negeri.

Mereka dicekal terkait proses pengusutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap dua orang," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (30/3).

Menurut Ketut, dua orang yang dicegah ke luar negeri itu antara lain JS dari swasta dan Direktur PT Anugerah Mega Perkasa inisial DT.

Hal ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 dan Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tertanggal 7 Februari 2023. Keputusan Jaksa Agung berlaku selama enam bulan.

"Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketut mengungkapkan Kejagung juga kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 36,8 miliar.

"Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 36.800.000.000," tukasnya. RED