Kejagung Batal Periksa Menkominfo Johny G Plate
Jakarta, Dekannews - Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate hari ini. Seharusnya, Sekjen NasDem itu menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo.
"Pagi ini saya berkoordinasi dengan tim Jampidsus dan mendapatkan surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia terkait dengan ketidak hadiran daripada saksi JGP untuk diperiksa pada pada hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/2).
Ketut menerangkan Johnny berhalangan hadir karena sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara puncak Pers Nasional di Medan.
Selain itu, Johnny juga diharuskan mewakili pemerintah dalam rapat kerja bersama DPR RI pada tanggal 13 Februari 2023. Ketut mengatakan Johnny bersedia hadir untuk diperiksa kembali pakan depan.
"Artinya beliau juga menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023," pungkasnya.
Diketahui, kasus ini telah menjerat empat orang tersangka. Mereka di antaranya Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment. RED