Kasus Hollywings, Tamparan Keras Buat Pemprov DKI
Jakarta,Dekannews-Hollywings yang telah mempromosikan iklan minuman beralkohol bagi yang bernama Muhammad dan Maria, merupakan tamparan keras buat Pemprov DKI, dan juga kado pahit buat Jakarta yang sedang berulang tahun ke- 495.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum Pemuda Cinta Tanah Air Ervan Purwanto melalui siaran persnya, Sabtu (25/6).
"Ini tamparan keras bagi Pemprov DKI Jakarta dan juga kado pahit di saat Jakarta merayakan hari jadi ke-495 tahun. Harus ada tindakan tegas menyikapi hal ini," kata Ervan.
Ervan mengapresiasi langkah cepat Polres Jakarta Selatan yang sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Meski demikian, Ervan mendorong aparat Polres Jakarta Selatan tak berhenti sampai di situ saja. Karena pihak-pihak terkait harus juga turut diperiksa dan diselidiki secara tuntas, baik manajemen dan pemilik Holywings serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta
"Karena beredar juga informasi ada perbedaan perizinan dalam beroperasinya Holywings," kata Ervan.
Bila informasi tersebut benar adanya, menurut Ervan, perlu adanya evaluasi terhadap Dinas Parekraf agar tidak menganggu iklim investasi di ibu kota.
Ke depan Ervan berharap Pemprov DKI Jakarta dapat lebih ketat lagi dalam pengawasan perizinan, terutama perihal promo dan program-program untuk mendorong peningkatan pendapatan perusahaan.
"Jangan sampai yang terjadi sebaliknya, membuat kegaduhan dan ketidaknyamanan di masyarakat," demikian Ervan.
Diketahui, Holywings Indonesia diduga telah menistakan agama karena promosi minumannya dianggap menyinggung individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Holywings Indonesia mengunggah promosi minuman alkohol untuk orang bernama Muhammad dan Maria. Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings Indonesia.
Saat ini Polres Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Budhi mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Mereka diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. (tfk)