Hindari Ancaman Pidana: Pemprov DKI Perlu Segera Mengumumkan dan Memperbaiki Jalan Rusak Akibat Banjir

Sugiyanto (SGY)–Emik

Pada hari ini, Senin, 9 Februari, Jakarta kembali diguyur hujan. Sengaja saya menulis artikel ini untuk mengingatkan pentingnya kehati-hatian bagi masyarakat dan pemerintah daerah agar keduanya tetap aman dan nyaman tanpa mengalami kerugian apa pun. Musim banjir yang setiap tahun melanda kawasan Jakarta bukan hanya menimbulkan genangan dan gangguan mobilitas, tetapi juga menyebabkan kerusakan jalan di banyak titik.

Oleh : Sugiyanto (SGY)

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT)

Kerusakan infrastruktur jalan seperti berlubang, retak, dan permukaan yang tidak rata sangat berpotensi menciptakan kondisi berbahaya bagi pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor dan pejalan kaki. Ketika kondisi tersebut tidak segera ditangani, dampaknya bukan sekadar kesulitan teknis, tetapi juga berpotensi berujung pada kecelakaan lalu lintas.

Akibat kecelakaan tersebut dapat merugikan masyarakat serta menimbulkan implikasi pertanggungjawaban hukum bagi pemerintah atau penyelenggara jalan. Di sinilah pentingnya semua pihak memahami persoalan ini secara utuh.

Dalam konteks hukum di Indonesia, kewajiban penyelenggara jalan—termasuk pemerintah provinsi—diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 

Masih merujuk pada Pasal 24 tersebut, pada ayat (2) ditegaskan bahwa apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu yang jelas pada bagian jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan. Kewajiban ini mencakup seluruh jenis jalan sesuai kewenangan, mulai dari jalan nasional, provinsi, hingga jalan kota dan desa, serta menjadi rujukan penting bagi pemerintah maupun masyarakat.

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, undang-undang yang sama memuat konsekuensi pidana. Dalam Bab XX tentang Ketentuan Pidana, Pasal 273 ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditegaskan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan jalan yang telah diketahui, lalu terjadi kecelakaan akibat kondisi tersebut, dapat dikenai pidana penjara atau denda sesuai tingkat dampaknya. 

Dalam hal tersebut, jika kecelakaan hanya mengakibatkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, ancaman pidananya berupa kurungan hingga enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Apabila kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, pidana penjara dapat mencapai lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. 

Tak hanya sanksi pidana akibat kecelakaan karena jalan rusak, tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak pun dapat terancam pidana. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki dapat dikenai pidana kurungan hingga enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya terkait pengujian Pasal 24 UU tersebut menegaskan pentingnya kewajiban penyelenggara jalan untuk segera melakukan perbaikan demi keselamatan pengguna jalan, termasuk pentingnya prioritas anggaran untuk preservasi jalan. Hal ini mempertegas bahwa kewajiban tersebut bukan hanya administratif, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan publik dan tanggung jawab hukum pemerintah.

Yang dimaksud dengan penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. Definisi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (14).

Gugatan warga atau tuntutan pertanggungjawaban negara bukanlah hal yang asing dalam dinamika pelayanan publik. Selain ancaman pidana terhadap pejabat yang berwenang, warga yang dirugikan juga memiliki hak untuk menempuh jalur perdata atas kerugian materiil maupun immateriil yang timbul akibat kecelakaan yang seharusnya dapat diantisipasi lebih awal.

Prinsip ini sejalan dengan asas pelayanan publik yang baik, di mana pemerintah berkewajiban memelihara dan mengamankan infrastruktur publik agar dapat digunakan secara aman dan nyaman. Keberadaan pemerintah pada hakikatnya adalah untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, termasuk urusan transportasi, pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan jalan.

Dalam konteks Jakarta, kerusakan jalan pascabanjir merupakan persoalan berulang yang memerlukan penanganan proaktif dan transparan. Pengumuman terbuka secara berkala mengenai titik-titik jalan rusak perlu segera dilakukan untuk memberi informasi kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah. Dokumentasi terbuka ini juga penting sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam memenuhi kewajiban hukumnya.

Langkah yang tidak dapat ditunda berikutnya adalah perbaikan jalan secara sistematis berdasarkan tingkat kerusakan dan risiko keselamatan. Perencanaan kerja, dukungan anggaran yang memadai, serta pengawasan yang konsisten merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara jalan yang berkelanjutan. Ketika kewajiban ini dilaksanakan dengan baik, potensi kecelakaan dapat ditekan dan risiko pidana terhadap pejabat pemerintah dapat dihindari.

Pada akhirnya, mitigasi risiko hukum dan keselamatan publik di Jakarta hanya dapat dicapai melalui transparansi informasi, kepatuhan pada ketentuan hukum, perbaikan teknis yang cepat, serta pelibatan masyarakat sebagai kontrol sosial. Menghindari ancaman pidana bukan sekadar soal kepatuhan administratif, tetapi wujud komitmen negara dalam menjamin hak warga atas keselamatan dan pelayanan infrastruktur yang layak.