Kejati Serahkan Berkas Tahap II Kasus Korupsi Alkal Bina Marga ke Kejari Jakarta Utara

Penyerahan Berkas Tahap II Kasus Korupsi Alkal Bina Marga ke Kejari Jakarta Utara

Jakarta, Dekannews - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 atas nama tersangka HD (Kepala UPT Alkal) selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT. DMU kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujianto melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Utara, Aditya Rakatama mengatakan, bahwa penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT. DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara Unit Peralatan Dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani tersangka HD selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT. DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000.

“Tersangka HD (Kepala UPT Alkal) selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog tidak membuat/menetapkan HPS. Hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT. DMU, melakukan intervensi terhadap petugas PPHP saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU. Sehingga petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT. DMU dengan menanda-tangani SPP sedangkan diketahui barang alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak,” jelasnya.

Kemudian kata Aditya, tersangka IM selaku Direktur PT. DMU menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak antara lain yaitu Folding Crane Ladder yang dikirimkan bukan merk PAKKAT dari Amerika melainkan merk HYVA dari PT. HYVA INDONESIA (berdasarkan PO Nomor : 014/SK/PO/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015) dengan mengganti merk HYVA dengan stiker merk PAKKAT, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: 019207 tanggal 18 Desember 2015  Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat-Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015, tanggal 10 Juni 2022, didapatkan bahwa hasil Perhitungan kerugian negara yang terjadi adalah sebesar Rp.13.673.821.158.

“Dalam kegiatan Pengadaan Alat-Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta TA 2015 menyalahi ketentuan: Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka HD dan tersangka IM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Untuk selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 13 Desember 2022 – 1 Januari 2023  di Cabang Rumah Tahanan Negara Salemba di Kejaksaan Agung. RED