Hakim PN Jaksel Anry Dilaporkan Ke MA dan Komisi Yudisial, Diduga Kuasa Hukum "Siluman" Kementerian PUPR masuk dalam putusan Hakim

Pelapor Edward Manurung,S.H dan Asrin B. Manurung,S.H.,M.H, Selaku Kuasa Hukum Rusli Ruslan, Wakil Masyarakat Salah Satu Pemilik Lahan Terdampak Pembangunan Jalan Tol JORR W2. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), dan sejumlah lembaga tinggi terkait lainnya, atas dugaan tindakan Melawan Hukum Acara Perdata. Pelapor adalah Edward Manurung,S.H dan Asrin B. Manurung,S.H.,M.H, selaku Kuasa Hukum Rusli Ruslan, sebagai wakil masyarakat salah satu pemilik lahan yang terdampak pembangunan jalan tol JORR W2, yang telah dirampas Hak-nya.

Mereka mendatangi langsung Kantor MA di Jalan Medan Merdeka Barat, dilanjutkan ke Kantor KY di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

"Kedatangan kami ke MA dan KY serta sejumlah lembaga tinggi terkait, untuk melaporkan dugaan tindakan Melawan Hukum oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedatangan kami ini juga sebagai perjuangan untuk memperoleh keadilan dan perlawanan terhadap mafia tanah, yang telah merampas hak masyarakat di negara Republik Indonesia tercinta ini," ujar Edward Manurung,S.H didampingi Asrin B.Manurung,S.H.,M.H, ditemui wartawan di Kantor Mahkamah Agung.

Diungkapkan Edward Manurung,S.H, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Anry Widyo Laksono, S.H., M.H dengan hakim anggota Elfian, S.H., M.H dan Siti Hamidah., S.H., M.H yang teregister dalam perkara perdata No. 80/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel tersebut diputus pada tanggal 08 Maret 2023, serta dibacakan oleh Majelis Hakim di muka persidangan dengan dihadiri oleh Kuasa PENGGUGAT, tanpa dihadiri Kuasa TERGUGAT I, Kuasa TERGUGAT II, Kuasa TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III. 

"Banyak kejanggalan yang patut diduga sebagai bagian dari upaya tindakan Melawan Hukum yang dilakukan Majelis Hakim, yang sangat merugikan klien kami," tegas Edward. 

Dalam pengaduan ke Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial, Edward mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti tanda Laporan/Pengaduan tersebut. 

"Kami telah memiliki bukti dan fakta serta dokumen yang lengkap, dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya," tegas dia. (Zat)