Habiburokhman Desak Propam Evaluasi Penetapan Mahasiswa UI sebagai Tersangka
Jakarta, Dekannews - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya memeriksa penyidik yang menetapkan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Atallah Saputra menjadi tersangka. Hasya adalah mahasiswa UI yang meninggal dunia setelah tertabrak pensiunan polisi bernama AKBP (Purn) Eko Setia BW, dan Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya minta Propam turun, diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini. Bagaimana gitu kan, bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka?" ujarnya kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Politisi Fraksi Partai Gerindra ini berpendapat penetapan Hasya sebagai tersangka sangat tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan. Oleh karena itu, Habiburokhman meminta kasus penabrakan ini diperiksa ulang.
"Janggalnya kenapa? Kalau enggak ngebut, bagaimana mungkin bisa melindas sampai meninggal orang. Harus diusut ulang. Jangan sampai karena itu mantan anggota Polri, yang mengusut juga anggota Polri, ada privilege (untuk penabrak). Jangan sampai muncul seperti itu," ungkap Habiburokhman.
Bukan hanya meminta pemeriksaan ulang, ia juga mendorong agar AKBP (Purn) Eko Setia BW selaku penabrak Hasya dihukum berat, dan nama baik Hasya dipulihkan karena telah dijadikan tersangka. "Karena memang enggak masuk akal, enggak mungkin orang sudah mati ditetapkan tersangka. Kalau Anda baca (Pasal) 77 KUHP saja, orang yang ditetapkan tersangka masih hidup, lalu meninggal dunia, gugur. Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Hasya, mahasiswa UI yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023. Dalam surat itu terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia. RED