Gugatan Tiga Pemohon Hasil Musprov KONI DKI 2022 Ditolak BAORI
Jakarta,Dekannews-Gugatan sengketa pemilihan Ketua Umum KONI DKI Jakarta periode 2022 - 2026 yang diajukan tiga pemohon, diantaranya Julizar Idris sebagai Pemohon I, Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Gabungan Bridge Seluruh Indonesia (GABSI) DKI Jakarta Laksamana Pertama TNI Teguh Widodo sebagai Pemohon II, dan Ketua Pengprov Muaythai Indonesia DKI Jakarta, Wiana Bachtiar, sebagai Pemohon III, akhirnya ditolak Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).
Sementara pihak tergugat dalam perkara ini adalah pengurus KONI DKI Jakarta periode 2017-2022 sebagai Termohon I; ketua umum pengurus KONI DKI Jakarta periode 2017-2022 Djamhuron P Wibowo sebagai Termohon II; Ketua Pimpinan Sidang Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) DKI Jakarta Aminullah sebagai Termohon III; dan Hidayat Humaid sebagai Termohon IV.
Putusan ini sendiri dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara tertutup di kantor BAORI, Jakarta Pusat, Senin (7/11).
“Alhamduillah sudah diputuskan majelis hakim hari ini, di mana majelis menolak seluruh gugatan pemohon,” kata pengacara keempat Termohon, Aldwin Rahardian, usai sidang.
Ia juga menjelaskan, dengan adanya putusan ini, maka kepengurusan KONI DKI Jakarta periode 2022-2026 yang dipimpin Hidayat Humaid sah, dan tak ada lagi gangguan, sehingga dapat lebih fokus melaksanakan program-program kerja yang telah ditetapkan.
Menurutnya, sejak awal proses dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) ke-12, telah dibingkai dengan peraturan, sehingga sesungguhnya memang tidak ada persoalan dalam pemilihan Ketum KONI DKI Jakarta 2022-2026.
“Putusan majelis hakim hari ini membuktikan kalau persoalan itu memang tak ada,” katanya.
Aldwin berharap dengan telah diputusnya perkara ini, dana hibah untuk KONI DKI Jakarta dari Pemprov DKI Jakarta yang tertahan selama proses gugatan di BAORI berlangsung, dapat segera dicairkan.
Sebab, kata dia, dengan adanya putusan majelis hakim BAORI hari ini, sudah tidak ada lagi permasalahan administrasi yang dapat menghambat pencairannya.
Seperti diketahui, ketiga pemohon menggugat karena menilai proses pemilihan Ketum KONI DKI Jakarta periode 2022-2026 melanggar AD/ART KONI DKI, karena dalam pemilihan itu tidak ada pemilihan, melainkan penetapan Hidayat Humaid sebagi Ketum berdasarkan 56 surat dukungan dari Cabor, badan fungsional dan KONI Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.
Dalam pemilihan itu ada dua calon yang bersaing, yakni Julizar Idris dan Hidayat Humaid. (tfk)