Gubernur Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno pantas mendapat julukan sebagai pemimpin yang menegakkan keadilan sosial

GUBERNUR Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno pantas mendapat julukan sebagai pemimpin yang menegakkan keadilan sosial
Oleh : Sugiyanto (SGY)
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT)
Hampir tidak ada lagi kata pujian yang lebih tepat untuk menggambarkan keberhasilan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam menegakkan keadilan sosial. Ia layak disebut sebagai pemimpin rakyat sejati.
Salah satu buktinya adalah penyelesaian persoalan hunian bagi eks warga Kampung Bayam. Keberhasilan ini merupakan sebuah contoh konkret bagaimana pemerintah hadir dan berpihak pada rakyat kecil.
Saya terdorong untuk menulis artikel ini karena rasa gembira yang besar atas langkah nyata yang diambil oleh seorang pemimpin Jakarta, Pramono Anung. Beliau menunjukkan kepedulian yang tulus terhadap keadilan sosial bagi warganya, khususnya mereka yang berasal dari Kampung Bayam.
Warga kini dapat tinggal di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) yang terletak di kawasan Jakarta International Stadium (JIS). Kebijakan ini jelas mencerminkan keberpihakan terhadap hak warga untuk memperoleh kehidupan yang layak. Ini merupakan capaian penting dalam mewujudkan keadilan sosial yang patut diapresiasi.
Padahal, HPPO di JIS tergolong cukup bagus—bahkan fasilitasnya bisa dibilang setara dengan apartemen komersial. Secara umum, hunian semacam ini mungkin lebih lazim digunakan untuk kepentingan bisnis atau komersial, bukan untuk rakyat kecil. Namun, Gubernur Pramono Anung justru memilih untuk menjalankan prinsip keadilan sosial bagi warganya.
Oleh karena itu, Gubernur Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno pantas mendapat julukan sebagai pemimpin yang menegakkan keadilan sosial. Mereka berhasil menyelesaikan persoalan yang telah lama terabaikan dengan memberikan solusi konkret: hunian layak bagi warga Kampung Bayam di HPPO JIS. Keputusan ini bukan hanya tepat, tetapi juga luar biasa dan membawa dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.
Keberhasilan ini tentu tak lepas dari dukungan PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro), Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, dan Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim. Ketiganya patut mendapat apresiasi setinggi-tingginya. Mereka bekerja nyata, bukan sekadar memberikan janji atau retorika kosong. Top markotop!
Masalah Hunian Eks Warga Kampung Bayam
Masalah hunian bagi eks warga Kampung Bayam telah berlangsung cukup lama. Permasalahan ini bermula sejak dimulainya pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), yang mengharuskan warga direlokasi.
Pada masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, konsep Kampung Susun Bayam (KSB) sempat dirancang sebagai solusi hunian sementara. Namun, penyelesaiannya tak kunjung tuntas hingga akhir masa jabatannya.
Di era Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, masalah ini pun tidak menunjukkan kemajuan berarti. Saya mengikuti perkembangannya dan melihat seolah tidak menjadi prioritas. Bahkan, sempat muncul berbagai persoalan baru antara pemerintah dan warga eks Kampung Bayam.
Perubahan nyata baru terlihat ketika Pramono Anung dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan menyeluruh.
Pada 6 Maret 2025, dilakukan penyerahan simbolis kunci hunian oleh Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno, bersama perwakilan PT Jakpro.
Namun demikian, warga belum dapat langsung menempati hunian tersebut karena kendala administratif dan komunikasi.
Atas hal tersebut, sempat memicu kritik publik terkait janji-janji kampanye, termasuk dugaan inkonsistensi terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022 serta Surat Wali Kota Jakarta Utara yang memverifikasi hak warga atas hunian KSB.
Meskipun demikian, menilai kinerja 100 hari Gubernur Pramono dan Wakil Gubernur Rano tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Program kerja Pramono–Rano disusun berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Program 100 Hari, yang berlangsung sejak 21 Februari hingga 1 Juni 2025.
Hampir seluruh program prioritas berhasil diselesaikan tepat waktu, termasuk penyelesaian masalah hunian eks warga Kampung Bayam. Keberhasilan ini adalah salah satu capaian paling signifikan dalam 100 hari pertama kepemimpinan mereka.
Penyelesaian ini dilakukan melalui pendekatan musyawarah serta mengedepankan prinsip keadilan sosial. Pemerintah daerah juga membuka ruang dialog langsung dengan warga terdampak.
Pada 29 Juli 2025, sebanyak 67 dari 126 Kepala Keluarga eks Kampung Bayam menyatakan kesediaannya untuk menempati Hunian Pendukung Penyelenggaraan Operasional (HPPO) JIS. Kesepakatan ini merupakan bukti nyata komitmen Pramono–Rano dalam menepati janji mereka.
Dalam keterangannya kepada media, Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Sosial, menyatakan bahwa mayoritas warga telah menandatangani kontrak hunian dan akan segera menempati unit HPPO yang telah disiapkan oleh PT Jakpro.
Unit hunian tersebut tidak hanya layak huni, tetapi juga dilengkapi fasilitas penunjang seperti urban farming, kolam budidaya ikan, serta akses kerja di lingkungan JIS dengan upah sesuai UMR Jakarta.
Chico juga menegaskan bahwa proses untuk warga yang belum menandatangani kontrak masih terus berlangsung, dan pemerintah memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam proses ini.
Legalitas dan Fasilitas Hunian HPPO
Direktur Bisnis PT Jakpro, I Gede Adi Adnyana, menyampaikan bahwa seluruh 126 unit HPPO tipe 36 telah lolos uji kelayakan. Semua fasilitas, termasuk air dan listrik, telah diperiksa dan siap digunakan.
Warga akan dibebaskan dari biaya sewa sebesar Rp1,7 juta per bulan selama enam bulan, dan pembebasan ini tidak dianggap sebagai utang. Kesepakatan ini juga telah dikonsultasikan dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk menjamin legalitasnya.
Penandatanganan kontrak dan serah terima kunci pada 29 Juli 2025 di Kantor Wali Kota Jakarta Utara dihadiri oleh berbagai pihak: Wali Kota Hendra Hidayat, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Dandim 0502 Kolonel Inf Dony Gredinand, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Wali Kota Hendra menegaskan bahwa kontrak hunian HPPO telah mengakomodasi aspirasi warga, dan pemerintah daerah siap memfasilitasi kebutuhan tambahan seperti pemindahan sekolah anak-anak. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan keberlanjutan hidup warga.
Langkah ini mencerminkan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Berikut uraiannya:
Pasal 28H UUD 1945
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi, dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 34 UUD 1945
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Keberhasilan penyelesaian konflik eks Kampung Bayam adalah bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMD seperti Jakpro, serta partisipasi aktif warga merupakan kunci pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di Jakarta.