DPRD Godok Aturan Sanksi, Pejabat Jakarta Tak Capai Target Terancam Dicopot

Ketua DPRD DKI Khoirudin

Bogor, Dekannews - Pejabat eselon II yang bertugas di lingkungan Pemprov DKI yang gagal merealisasikan APBD di bawah 50 persen bakal dicopot.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, dewan tengah menggodok aturan terkait sanksi pencopotan tersebut. 

“Dewan sedang merancang satu aturan bersama untuk memberikan sanksi kepada pejabat eselon II yang tidak mampu melaksanakan anggaran atau program yang sudah direncanakan," kata Khoirudin saat pelaksanaan gathering dengan wartawan Balaikota di Sentul, Bogor, 20-22 Desember 2024.

Menurut Khoirudin, sanksi diberikan terutama bagi pejabat yang tidak mampu melaksanakan di bawah 50 persen. Sedangkan yang di bawah 70 persen diberi peringatan keras dan dilakukan bimbingan. 

Dengan adanya sanksi tersebut, politisi PKS tersebut menegaskan, seharusnya menjadi perhatian serius bagi pejabat lainnya untuk terus meningkatkan kinerjanya merealisasikan anggaran APBD.

Namun, bagi pejabat yang sukses jalan program hingga 90 persen ke atas haris diberikan apresiasi penghargaan berupa promosi atau bentuk jabatan lainnya. 

Pada bagian lain, Khoirudin yang juga Ketua DPW PKS DKI Jakarta itu, mengatakan pihaknya juga sedang mengkaji masalah pemberian tunjangan bagi pejabat dan ASN lainnya. 

Adanya, tunjangan yaang ada saat ini, tidak mampu memacu kinerja pejabat. 

“Terkesan tidak memiliki keinginan mencari inovasi kreatif karena bekerja kreatof atau tidak toh tunjangan yang diterima juga sudah cukup. Jadi mandeg, “kata Khoirudin. 

Hal sama juga akan diterapkan bagi anggota DPRD yang sering mangkir. 

“Secara internaal juga akan dibuat semacam tatavtertib untuk memacu semangat anggota, “katanya. 

Bagi anggota yang rajin ke DPRD juga akan diberikan semacam penghargaan. Sedangkan yang sering mangkir juga akan menkadi catatan khusus. 

DPRD bersama eksekutif saat ini sudah merancang sebanyak 15 rancangan peraturan daerah (Raperda). (Zat)