DPRD dan Pemprov DKI Harus Tanggap: Perlu Klarifikasi Dugaan Nepotisme Eks Pj Gubernur Heru Budi dan Putrinya di PT MRT Jakarta

Sugiyanto (SGY)-Emik

JIKA ugaan ini benar, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta wajib mengambil langkah tegas. Hal ini menyangkut penerapan prinsip anti-nepotisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD

Oleh : Sugiyanto (SGY)
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT)

Kemarin, Kamis, 2 Januari 2024, saya menulis sebuah artikel berjudul, “Jabatan Eks Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai Komisaris Utama MRT Jakarta Diduga Melanggar Aturan Nepotisme.” Artikel ini menyoroti pentingnya penerapan prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahan, termasuk di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui artikel ini, saya berharap ada tanggapan dari pihak penyelenggara pemerintahan, baik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Respon yang diharapkan mencakup klarifikasi terhadap dugaan bahwa di BUMD PT MRT Jakarta terdapat anggota keluarga yang sama-sama bekerja di perusahaan tersebut, yaitu Heru Budi Hartono, mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, dan putrinya, Ghassani Herstanti.

Jika dugaan ini benar, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta wajib mengambil langkah tegas. Hal ini menyangkut penerapan prinsip anti-nepotisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 30 yang melarang hubungan keluarga hingga derajat ketiga dalam pengurusan BUMD. Larangan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan yang dapat merugikan perusahaan dan masyarakat.
Dugaan ini muncul berdasarkan pemberitaan media online Poros Jakarta pada 20 Desember 2023. 

Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa Ghassani Herstanti menjabat sebagai Kepala Departemen di PT MRT Jakarta, sementara Heru Budi Hartono saat itu masih menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Laporan ini juga mencatat harta kekayaan Ghassani berdasarkan LHKPN 2022, yang mencakup aset hampir Rp 5 miliar, terdiri dari properti dan kendaraan bermotor.

Jika dugaan nepotisme ini terbukti, maka hal tersebut merupakan pelanggaran fatal terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan mungkin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana nepotisme. Dalam hukum, nepotisme adalah tindakan yang menguntungkan keluarga atau kroni penyelenggara negara dengan cara yang merugikan masyarakat atau negara.

Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran peraturan atau indikasi nepotisme, penting bagi DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk menyampaikan hal ini secara terbuka kepada publik. Sikap diam dari DPRD DKI Jakarta—yang terdiri dari 106 anggota dewan—dan Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi isu ini hanya akan menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.

Langkah konkret yang dapat diambil adalah pembentukan tim investigasi independen untuk menyelidiki dugaan tersebut. 

DPRD juga perlu mendesak Heru Budi Hartono untuk memberikan klarifikasi. Langkah ini penting demi menjaga citra positif Dewan sebagai penegak prinsip good governance dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Selain itu, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta harus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PT MRT Jakarta. 

Dengan begitu, perusahaan tersebut  bisa tetap fokus pada fungsi utamanya sebagai penyedia layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan profesional. Dalam konteks ini, kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD hanya dapat terjaga jika prinsip good governance diterapkan dengan konsisten. Langkah tegas dari DPRD dan Pemprov DKI Jakarta akan menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas birokrasi serta memenuhi harapan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan profesional.