DKI Segera Terbitkan Aturan Pelonggaran Pemakaian Masker Di Luar Ruangan

Ilustrasi Masker. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan kebijakan terkait pelonggaran masker yang telah diambil pemerintah pusat. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan peraturan terkait pelonggaran pemakaian masker akan segera diterbitkan.  “Terkait pelonggaran masker akan diteruskan melalui Pergub dan Kepgub ke depannya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/5).   

Dia menilai pelonggaran yang dilakukan juga menandakan saat ini Indonesia sedang dalam proses transisi dari pandemi menjadi endemi Covid-19. Karena itu Pemprov DKI Jakarta menyambut baik keputusan yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo itu.     

Meski demikian, ketua DPD partai Gerindra DKI tersebut meminta agar masyarakat lansia, komorbid ataupun mereka yang bergejala untuk tetap menggunakan masker. Tujuannya agar dapat menekan laju penularan Covid-19 yang saat ini dirasa sudah terkendali. 

“Bagi orang tua atau lansia, komorbid, yang masih sakit batuk pilek atau gejala lain tetap diminta untuk menggunakan masker,” tuturnya.   

Sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan baru di masa Pandemi yang mulai terkendali. Masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker saat berada di luar ruangan. Peraturan tersebut dikecualikan jika keadaan di luar ruangan dengan jumlah masyarakat yang padat. (Zat)