Ditreskrimum PMJ Ungkap Kasus TPPO

Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang

Jakarta, Dekannews - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan para tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu A, S.I.K., melalui siaran pers yang didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari A.Md., Jum"at (9/6/23).

Dalam siaran pers tersebut, Kombes Pol Trunoyudo menyatakan bahwa Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Juni 2023 berhasil mengidentifikasi 2 TKP penampungan sementara TPPO di Jalan Percetakan Negara Kp Rawa Sari No 23 RT.05 RW 05 
Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat dan di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8 Kelurahan Kelapa Dua 
Wetan Keca Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, dari hasil pendalaman perkara petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, seorang karyawati inisial A (30) di TKP 1 Jalan Percetakan Negara berikut barang bukti 1 (satu) buku Paspor C7101304, 1 (satu) buah Visa, 
1 (satu) lembar foto tiket Qatar, 
1 (satu) handphone, 
2 (dua) buah KTP CPMI, 
1 (satu) handphone Promax warna ungu dan seorang ibu rumah tangga inisial HCI (61) di TKP 2  Jalan Persahabatan berikut barang bukti 1 (satu) buah buku paspor nomor E3430622 an. S,
 1 (satu) buah buku paspor nomor E3174596 an. WN,
 1 (satu) buah buku paspor nomor E2692563 an. IW, 1 (satu) buah buku catatan hutang CTKW berwarna hijau, 
2 (dua) buah buku besar catatn hutang CTKW berwarna hitam, 
1 (satu) lembar hasil medical cek up dari Purnomo medical centre medical check up 
an. WN tanggal 10 Maret 2023, 1 (satu) lembar hasil medical cek up dari Purnomo medical centre medical check up 
an. S, tanggal 29 Mei 2023, 
1 (satu) lembar hasil medical cek up dari Purnomo medical centre medical check up 
an. IW tanggal 08 Januari 2023, 
1 (satu) lembar hasil medical cek up dari Purnomo medical centre medical check up 
an. S, tanggal 10 Mei 2023, 2 (dua) lembar bukti transfer melalui M Banking milik HCI ke rekening FK suami dari 
NI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 29 Mei 2023 dan Rp. 
500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 18 April 2023, 
1 (satu) lembar bukti transfer melalui M Banking milik HCI ke rekening IW sebesar 
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 18 April 2023, 2 (dua) lembar bukti transfer melalui M Banking milik HCI ke rekening WN sebesar 
Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) pada tanggal 18 April 2023 dan Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah) pada tanggal 28 Maret 2023, 6 (enam) lembar bukti pemesanan tiket pesawat City Link melalui traveloka dengan 
nomer kode pemesanan Booking ID 1028102380 dengan kode booking Airline 
rdzexp/seq#54 depart 6.50 arrives 8.15 an. Mrs. NI, 
1 (satu) lembar bukti transfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) 
kerekening NI pada tanggal 09 Mei 2023 serta 1 (satu) handphone merk Samsung Galaxy Tab A with spen warna hitam dengan 
nomor imei 353800108030798.


Tidak hanya itu, menurut Trunoyudo, dari TKP 1 petugas berhasil mengamankan korban seorang IRT inisial LH (35) dan di TKP 2  berhasil mengamankan 5 orang perempuan antara lain, S (31) karyawan swasta, WN (33) IRT, 
IW (34) IRT,
 NI (21) tidak bekerja dan 
NW (47) IRT.


Lebih rinci, Trunoyudo menjelaskan kronologis kejadian, dari 
TKP 1, 
berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya ada kegiatan yang 
mencurigakan yang diduga untuk melakukan penampungan TKI yang akan diberangkatkan 
ke luar Negeri, atas dasar tersebut maka diturunkan 1 (satu) team anggota unit 5 Renakta 
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, segera datang dan melakukan tindakan Kepolisian di 
alamat Jl. Percetakan Negara, Kp. Rawa Sari, No. 23, Rt. 05, Rw 05, Rawa Sari, Cempaka 
Putih, Jakarta Pusat. Pada saat anggota unit 5 Renakta Ditreskrrimum Polda Metro Jaya 
tiba di alamat Jl. Percetakan Negara, Kp. Rawa Sari, No. 23, Rt. 05, Rw 05, Rawa Sari, 
Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang diduga melakukan penampungan TKI didapati bahwa 
ada 2 (dua) orang yang diduga sebagai sponsor/penyalur dan ada calon TKI yang akan 
diberangkatkan keluar Negeri. Lalu 2 (dua) orang yang diduga sebagai sponsor/penyalur 
dan ada calon TKI yang akan diberangkatkan keluar Negeri diamankan dan dibawa ke 
kantor unit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sedang dari
 TKP 2, Trunoyudo menyebut, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa dikediaman sdri 
herniek clara indrasianty yang beralamat di Jl. Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8 
Kelurahan Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta diduga telah melakukan 
perekrutan dan penampungan sejumlah wanita untuk diberangkatkan menjadi PMI keluar 
negeri secara non prosedural. 

Kemudian berdasarkan berdasarkan informasi tersebut anggota unit 5 Subdit Renakta 
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi dan melakukan tindakan kepolisian di alamat 
tersebut, yang kemudian didapati ada 5 (lima) orang wanita dalam satu kamar yang terkunci
yang mengaku akan diberangkatkan ke Singapura dan Saudi Arabia, kelima orang tersebut 
bernama sdri. S, sdri. WN, sdri. IW, sdri. NI dan sdri. NW. Kemudian ke 5 wanita tersebut 
diamankan bersama dengan sdri HCI dan dibawa ke Polda Metro Jaya dan dibuatkan 
laporan Polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ke 5 (lima) korban tersebut 2 (dua) berasal dari Provinsi Jawa Timur dan 3 (tiga) orang 
berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah, mereka direkrut oleh tersangka Herniek Clara 
Indrasianty (61 tahun) untuk ditempatkan sebagai PMI secara perseorangan (un 
prosedural) ke Negara Arab Saudi dan Singapore untuk dipekerjakan sebagai pembantu 
rumah tangga.

Dalam proses penempatan tersangka HCI (61 tahun) tidak melalui aturan sebagaimana 
diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam undang-undang nomor 18 
tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaksana penempatan 
pekerja migran adalah Badan, P3MI (Perusaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) 
dan perusahaan untuk kepentingan perusahaannya sendiri diluar negeri) dan dalam 
Undang-Undang ini pun dilarang orang perseorangan melakukan penempatan PMI keluar 
Negeri ( Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan 
Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelum berangkat kepenampungan para korban CTKW diberikan uang saku oleh 
tersangka dan dibelikan tiket pesawat yang sudah disiapkan oleh tersangka HCI. Para 
korban CTKW akan diberangkatkan ke Arab Saudi melalui PT. Mapan dan PT. Esdema.
Para korban CTKW (sdri. S, sdri. WN, sdri. IW, sdri. NI dan sdri. NW) sampai dipenampungan (kediaman tersangka) di Jl. Persahabatan A1 Nomor 88 Rt. 10 Rw. 8 Kel. Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta pada tanggal 8 Februari 2023, 
lalu mereka langsung dilakukan medical cek up oleh tersangka di Klinik Purnomo dan para 
CTKW diminta oleh tersangka menyerahkan dokumen berupa foto kopi KTP dan KK, selain 
itu korban mendapatkan pelatihan selama 9 hari dari tanggal 10 Februari 2023 s/d 18 
Februari 2023 di BLK Kalian Jaya Jakarta Timur. 

Selama mengikuti pelatihan pada korban 
CTKW diajarkan pekerjaan mengurus rumah tangga dan diajarkan bahasa Inggris.
Setelah melakukan pelatihan di Blk Kalian Jaya selanjutnya para korban TKW dibuatkan 
paspor untuk bekerja ke Arab Saudi dan Singapura yang dibiayai oleh tersangka HCI.

Setelah mendapatkan pelatihan dan dibuatkan paspor kemudian para korban CTKW 
dipulangkan ke tempat penampungan dikediaman tersangka di Jl. Persahabatan A1 Nomor 
88 RT. 10 RW. 8 Kel. Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta untuk 
menunggu keberangkatan ke luar negeri sesuai yang dijanjikan tersangka.

Selama korban berada di rumah tersangka mereka dipekerjakan untuk melakukan 
pekerjaan pembantu rumah tangga seperti menyapu, mengepel, mencuci piring dan 
memasak.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 
21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan 
ancaman pidana maksimal 15 (Lima belas) tahun.

Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 
tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara paling singkat 3 
(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit 
Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);

Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja 
Migran Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan 
denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (tfk)