Di Sidang Kasus Rionald Soerjanto, Tim Henry Yosodiningrat Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Reseller Lakukan Rekayasa
Jakarta,Dekannews-Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Rionald Anggara Soerjanto (Rionald) kembali menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Salah satu penasihat hukum Rionald, Ragahdo Yosodiningrat memohon dengan sangat kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi Albert Kurniawan Budi Santoso (Albert) dan Drs. Arief Dharmawan (Arief), karena keduanya merupakan saksi kunci serta Direktur dan Komisaris di PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI).
Namun di sisi lain Jaksa Penuntut Umum membantah permohonan yang disampaikan penasihat hukum, dan mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan di persidangan adalah kuasa mereka untuk mengatur hal tersebut.
Di persidangan pada Rabu (14/12), saksi dari Para Reseller dihadirkan untuk ditanya dan memberi keterangan kepada Majelis Hakim.
“Hakim bertanya kepada Reseller bagaimana mereka bekerja dalam memasarkan produk ASLI RI? Mereka menjawab bahwa mereka bekerja dengan cara mereka masing-masing, misalnya Reseller atas nama Freddy Widjaja (Freddy) mendemonstarsikan dengan luwes dan fasih kepada Hakim bahwa dia mengambil nomor telpon potensial klien dari website asosiasi terkait, lalu Freddy menelpon dan memperkenalkan produk ASLI RI” ucap Ragahdo dalam keterangannya Kamis (15/12).
Ragahdo juga menyampaikan bahwa saksi Franciscus Januar Halim (Franciscus) juga menjelaskan bagaimana mereka memasarkan produk ASLI RI. Saksi Franciscus memberitahukan selain telpon menelpon klien yang dicari di website, dia juga menghubungi relasi nya, seperti contohnya adik kelas atau ada yang dia kenal juga secara langsung yang kadang merupakan Direktur di perusahaan yang dia hubungi tersebut.
Saksi Michael Cheung (Michael) menjelaskan karena backgroundnya sebagai Software Developer House perusahaan yang dia dirikan, dia mempunyai banyak kenalan Owner atau Direksi dari perusahaan Teknologi di Indonesia, di situlah Michael sebagai Reseller bisa banyak memperkenalkan ASLI RI kepada banyak klien-klien. Dan pada faktanya Michael bekerja sebagai Reseller ASLI RI sekitar 10 bulan sebelum karyawan Sales Internal ASLI RI bergabung dan bekerja, dimana selama periode itu Michael memperkenalkan ASLI RI ke lebih dari 10 perusahaan dimana 2 di antaranya adalah perusahaan Tech Unicorn di Indonesia saat ini.
Pada awalnya Para Reseller sangat gugup dan tidak leluasa dalam menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, namun Penasihat Hukum mengetahui itu karena ada banyak penyidik yang membantu penyidikan di dalam kasus ini yang ikut hadir di ruang persidangan dan pada akhirnya Majelis Hakim dengan hormat meminta kepada para penyidik yang hadir untuk keluar dari ruangan.
Ragahdo juga menyinggung bahwa apa yang disampaikan oleh Para Reseller telah sesuai seperti yang tertuang di dalam Perjanjian Kerja Sama antara ASLI RI dan Para Reseller, yang mana pada poin 1.3 disebutkan, yaitu:
“Para Pihak sepakat bahwa implementasi penggunaan jasa Sistem Verifikasi Biometrik oleh pihak-pihak yang berminat menggunakan jasa tersebut melalui pemasaran oleh Pihak Kedua ("Pengguna Jasa") akan diurus sepenuhnya oleh Pihak Pertama”
Jadi tidak ada kewajiban atau tugas yang jelas dan detail dalam memasarkan produk ASLI RI harus seperti apa dan bagaimana, namun yang penting hanya memasarkan dan sisanya akan diurus sepenuhnya oleh pihak ASLI RI.
“Saksi Suprajogi Tedjo Liman (Tedjo) juga ikut diperiksa sebagai saksi, Hakim bertanya bahwa dia itu siapa? Tedjo menjawab bahwa dia sebagai salah satu pemegang saham di ASLI RI. Tedjo juga menjelaskan di group ASLI RI ini yang bertindak sebagai pengambil segala keputusan final adalah Albert, sehingga setiap keputusan harus atas persetujuan Albert, baik di perusahaan holding maupun di semua anak perusahaan, jadi tidak mungkin Albert tidak tahu perihal pekerjaan real Reseller ini” pungkas Ragahdo.
Oleh karena itu, kesaksian dari Albert sangat penting sehingga kehadirannya sebagai saksi di persidangan sangat di nantikan.(tfk)