Dapati 8 Pelanggaran ProKes, Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara Beri Sanksi Sesuai Aturan

Kegiatan Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara. (Ist)

Jakarta,Dekannews - Hari ini, Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu menggelar Ops Yustisi di Tiga Pulau Pemukiman dalam rangka mendukung penerapan PPKM Level Dua untuk mencegah penyebaran COVID-19, Rabu (15/12).

Kegiatan Ops Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat ini digelar secara serentak di Pulau Panggang, Pulau Kelapa dan Pulau Pramuka.

Operasi menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/di dagu.

Tercatat, hari ini Tim Ops Yustisi Gabungan mendapati 8 pelanggar dengan rincian 4 di Pulau Panggang, 2 di Pulau Kelapa dan 2 di Pulau Pramuka yang semuanya terkait masker.

"Dari 8 pelanggar Protokol Kesehatan yang semuanya terkait masker, 5 pelanggar kita kenakan teguran karena menggunakan masker di dagu dan 3 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker," jelas Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli. (tfk)