Crazy Rich Tukang Pamer di Medsos Terus Dibidik Menkeu

Salah satu crazy rich pamer di media sosial (ist)

Jakarta,Dekannews-Guna memastikan negara menjalankan aspek perpajakan yang adil, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku  akan terus mengejar penarikan pajak dari kalangan super tajir atau crazy rich, terlebih mereka yang tukang pamer di media sosial.

“Sekarang yang di medsos, anak-anak saja yang baru umur 2 tahun sudah diberi hadiah pesawat, ini bukan pesawat-pesawatan ya, pesawat beneran, diberi hadiah sama orang tuanya,”ujar Sri Mulyani pada Sosialisasi UU HPP beberapa waktu lalu.

Menurutnya, di Indonesia ada crazy rich dapat fasilitas luar biasa besar itu lah yang dimasukin ke perhitungan perpajakan, itu yang disebut aspek keadilan.

Lebih jauh ia menyampaikan, bahwa pihaknya tidak membidik kalangan menengah atau kecil lewat pengenaan pajak natura atau kenikmatan fasilitas. Ia menjelaskan bahwa fasilitas dari kantor yang bernominal tidak seberapa tak bakal dikenakan pajak.

Kendati belum merincikan fasilitas apa saja yang dibebaskan dari pajak natura atau besaran nominalnya, namun ia mencontohkan laptop dan ponsel dari kantor tak akan dikenakan pajak.

Sementara itu, untuk fasilitas dari kantor yang diberikan tidak dalam bentuk uang, seperti fasilitas transportasi menggunakan jet pribadi atau kartu kredit tak terbatas bisa dikenakan pajak natura.

“Kita bisa dapat fasilitas dari perusahaan yang tidak dalam bentuk uang tapi nilai uangnya besar entah itu perjalanan naik jet pribadi, kemudian credit card yang tidak terbatas, itu semuanya bisa dihitung,” jelas Ani.

Sebelumnya, kebijakan pengenaan PPh natura tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Pada Pasal 4 UU HPP dituliskan bahwa natura menjadi objek PPh karena dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Hal senada dikatakan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, ia memberi contoh fasilitas kantor yang bakal kena pajak misalnya rumah dan kendaraan dari kantor. Nantinya, pegawai yang menerima fasilitas maupun perusahaan yang memberikan fasilitas akan sama-sama dikenai pajak.

“Kalau diberi fasilitas rumah, nanti kita hitung berapa sih kalau sewa rumah seperti itu, saya dapatnya berapa, nah buat saya jadi penghasilan dan perusahaan bisa membebankan sebagai biaya,” ucap Yon.

Kendati begitu, belum ada kepastian soal daftar lengkap barang dan fasilitas kantor yang akan kena pajak dari pemerintah. Begitu juga dengan tarif pajaknya.(tfk)