Buntut Insiden Alphard, Dishub DKI Akan Evaluasi Durasi Pelican Crossing Bundaran HI

Pelican Crossing Bundaran Hi

DEKANNEWS, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyoroti pengaturan pelican crossing, khususnya terkait durasi penyeberangan pejalan kaki di lokasi tersebut. Kebijakan tersebut merupakan buntut dari insiden cekcok antara pengemudi Toyota Alphard dengan petugas keamanan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Peristiwa viral tersebut akibat kendaraan menerobos lampu merah saat pelican crossing menyala hijau itu. Setelah itu memicu perdebatan mengenai apakah waktu penyeberangan selama 20 detik masih memadai di tengah tingginya aktivitas pejalan kaki di kawasan Bundaran HI.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, durasi pelican crossing saat ini mengacu pada ketentuan yang berlaku. Namun, Dishub DKI tidak menutup kemungkinan melakukan evaluasi apabila kondisi lalu lintas maupun jumlah penyeberang memerlukan penyesuaian.

"Durasi penyeberangan saat ini ditetapkan 20 detik, sedangkan kendaraan menunggu sekitar 40 hingga 50 detik. Pengaturan tersebut masih bisa dievaluasi pada jam-jam tertentu sesuai kebutuhan lalu lintas," kata Budi, Minggu (26/7).

Ia menjelaskan, pengaturan waktu pelican crossing mengacu pada Keputusan Dirjen Perhubumgan Darat Nomor 43 Tahun 1997. Penetapan durasi mempertimbangkan kecepatan berjalan kaki, lebar jalan, volume penyeberang, hingga kebutuhan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, anak-anak, dan pengguna yang membawa barang.

Menurut Budi, pelican crossing Bundaran HI memiliki tingkat penggunaan yang tinggi karena menjadi penghubung Stasiun MRT Bundaran HI, Halte TransJakarta, kawasan perkantoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan. Sistem tersebut bekerja melalui controller yang mengatur siklus lampu setelah tombol penyeberangan diajtifkan.

Meski membuka peluang evaluasi durasi, Budi menegaskan seluruh pengguna jalan tetap wajib mematuhi lampu lalu lintas. Kendaraan harus berhenti ketika lampu penyeberangan menyala hijau agar keselamatan pejalan kaki tetap terjamin.

"Menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan korban," tandasnya. (Zat)