Berhasil Bekuk 11 Debt Colector yang Sempat Viral, Ini Pesan POLRI ke Masyarakat
Jakarta,Dekannews- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus mengingatkan Kepada masyarakat bila mana menemukan debt colector atau matel (mata elang), agar di tanyakan seperti surat kuasa, SPPI, surat tugas, identitas diri (KTP) dan sertifikat jaminan fidusia, bila mana matel tersebut tidak bisa menunjukkan agar melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Demikian disampaikan dia saat pimpin ungkap kasus di Mapolrestro Jakut pada senin 10/5 tentang para Debt Colector yang melakukan kekerasan atau perampasan kepada sopir, sopir tersebut yaitu anggota TNI dan sempat viral di medsos.
"Ada beberapa pelaku yang melakukan kekerasan atau perampasan kepada sopir, sopir tersebut yaitu anggota TNI. Para tersangka ini ada 11 orang dan perannya berbeda beda" terang Yusri.
Untuk kejadian kata Yusri,terjadi pada tanggal 06 mei 2021 di pintu masuk tol koja barat pukul 13.30 wib wilayah koja kota jakarta utara.
"Korban anggota TNI pada saat itu membantu warganya yang sedang sakit untuk di bawa ke rumah sakit, karena korban ini dinasnya di bhabinsa di wilayah semper koja jakarta utara" ucapnya.
Pada saat anggota TNI ini membawa mobil milik warga yang sedang sakit kemudian kata Yusri,dia di ikuti oleh 11 orang tersangka ini, kemudian di cegat oleh 11 orang ini, selanjutnya oleh korban di bawa kepolres metro jakarta utara.
"Para tersangka ini tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas dalam penarikan unit kendaraan seperti surat kuasa, SPPI, surat tugas, identitas diri (KTP) dan sertifikat jaminan fidusia" ucap dia.
Atas peristiwa itu,Yusri mengatakan kalau para tersangka ini dikenakan pasal 335 KUHP hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara dan atau 365 KUHP junto 53 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun penjara.(tfk)