Belum Genap Dua Bulan, Proyek Strategis Nasional Penunjang JIS Sudah Retak

Kondisi Jalan Retak

Jakarta, Dekannews - Belum genap dua bulan namun pembangunan Jalan penunjang Jakarta Internasional Stadion (JIS) tepatnya Jalan Sunter Permai Raya Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara sudah retak dan patah. 

Padahal pembangunan jalan tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional dari Anggaran Perbelanjaan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun anggaran 2022.

Menurut Pengamat Konstruksi Ir Ahmad Samsudin keretakan pada pembangunan Jalan dapat terjadi dari beberapa faktor yang diantaranya proses pembesian kurang baik dan juga pengecoran redimik.

"Struktur spesifikasi pengendalian mutu yang baik dan baku selalu mencakup beberapa hal yang harus diperhatikan pada  kerjaan untuk tiap jenis
pekerjaan maupun bahan. Keretakan jalan ada dugaan dari faktor pembesian. Kalau redimix bisa juga, apakah kurang tinggi campuran atau rendahnya campuran semen dan bahan lainnya, serta kepadatan tanah dan jenis tanah apa yang dipakai dalam pengurukan itu," kata Ir Ahmad Samsudin ketika dimintai tanggapannya, Selasa (03/01).

Ia mengatakan, dalam Undang - Undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan ke dua atas Undang - Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dalam Pada pasal 57B Badan usaha penyedia jasa atau sub penyedia jasa yang melanggar kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa, a, teguran tertulis, b, denda administrasi, c, pembekuan izin, d, pencabutan izin.

"Dalam aturan itu sudah jelas, seharusnya Dinas Bina Marga Pemerintah DKI Jakarta harus memberi tindakan terhadap PT penyedia Jasa, jangan diabaikan," tegasnya.

Ahmad menerangkan, dalam pekerjaan jalan ada beberapa dari pengamatan secara umum dapat disimpulkan bahwa banyak 
proyek-proyek yang masih lemah dalam pengawasan.

"Ini merupakan salah satu penyebab utama dari timbulnya 
kerusakan dini dari proyek-proyek jalan yang baru selesai 
dikerjakan, seharusnya setiap pekerjaan harus ke tahap pengendalian mutu yang baik, karena dalam peraturan kementerian PUPR jaminan ketahanan konstruksi selama 35 tahun," terangnya. 

Sementara itu ketika dimintai tanggapannya baik Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho maupun Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya. EDI