Banyak PPJK Terdampak Covid-19, Asakindo Permudah Pembuatan ID Card Kepabeanan 2021

Jongker Hamonagan SH-(Foto-Ist)

Jakarta, Dekannews- Ketua DPW Asosiasi Pengusaha Jasa Kepabeanan Indonesia (Asakindo) DKI Jakarta, Jonker Hamonangan, mengatakan, akibat banyak anggota Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) terdampak Covid-19, maka pembuatan ID Card Kepabeanan 2021 untuk anggota PPJK dipermudah.

Kemudahan diberikan baik untuk pendaftaran anggota dan iuran tahunan, serta biaya pembuatan dan proses pembuatan ID Card-nya.

"Dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap pelaku usaha pengurusan Jasa Kepabeanan sangat besar. Volume pekerjaan  handling import maupun ekport rerata menurun berkisar 60% dari keadaan normal. Kondisi ini sangat mempengaruhi cashflow keuangan perusahaan anggota PPJK," kata dia saat ditemui di kantor Sekratariat Asakindo, Gedung Soho Pancoran Splendor Tower, Lantai 18 Unit S 1803. Jalan MT Haryono 2-3 Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).

Diakui, DPW Asakindo menyadari hal ini, sehingga pihaknya mempermudah semua hal.

"Untuk pendaftaran anggota baru dan iuran tahunan 2020 free atua bebas biaya, untuk tahun 2021 bila masih terdampak juga akan dibebaskan. Sedangkan biaya pembuatan ID Card PPJK tahun 2021 hanya Rp50.000/ID Card. Proses pembuatannya hanya melalui email dan tak perlu datang ke kantor demi menghindari kontak person sesuai protokol kesehatan Covid-19,” imbuhnya.

Lebih lanjut Jonker mengatakan, akibat dampak wabah Covid-19,  anggota PPJK yang tak mampu bertahan akan gulung tikar dan menutup usahanya. Sedangkan anggota PPJK yang masih masih melakukan kegiatan usaha sangat  terbebani dengan berbagai macam biaya operasional kantor dan lainnya, sehingga banyak anggota PPJK yang sulit mendapat laba dari hasil kegiatan usahanya.

Dengan melihat kondisi itu, tegas Jonker, Asakindo tergerak untuk membatu anggota PPJK dari sisi efisiensi biaya, sehingga segala hal yang terkait dengan ekonomi biaya tinggi, ditiadakan.

"Tujuannya untuk membantu meringankan beban biaya anggota PPJK,” imbuh Jonker

Pembuatan ID Card  PPJK 2021 merupakan penganti  ID Card 2020 yang masa berlakunya akan habis pada akhir Desember 2020. Permohonan pembuatan ID Card PPJK  2021 untuk karyawan operasional dan lainnya sudah dimulai sejak Oktober 2020.  Selama ini ID Card Kepabeanan PPJK Asakindo digunakan pada Bea dan Cukai KPU Tanjung Priok dan KPU Soekarno Hatta.
.
“Saya mengimbau kepada anggota PPJK agar bergabung dan membuat ID Card PPJK Asakindo. Motto Kami adalah membantu dalam segala hal untuk anggota PPJK agar bisa manju bersama menghadapi tantangan zaman,”  tegas Jonker.

Persyaratan untuk membuat ID Card PPJK adalah;
1. Mengisi Formulir dan mengirimkan foto karyawan ukuran 3x4 via email ke alamat email  [email protected];
2. Keterangan pada foto yang di email direname sesuai nama karyawan masing-masing;
3. Melampirkan fotocopy NIB dan NPWP via email [email protected];
4. Membayar biaya administrasi  Rp50.000/ID Card dengan cara ditransfer ke Bank Syariah Mandiri Cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara,  dengan nomor Rekening: 180-001-7476 (kode bank: 451) atas nama  Asakindo DPW Jakarta.
5. Bukti bayar dikirimkan via email ke alamat [email protected].

ID Card yang telah jadi dapat diambil di kantor Sekretariat Asakindo, Tlp: 021 50101648 atau di Jalan Enim No.  5 (kantor Tanjung Priok), Tlp: 021-43906834 dengan contact person Ibu Gina – 081993020218/  atau Bapak  Sugi-085892277784.

“ Saat ini kita harus bangkit bersama-sama menghadapi New Ormal Covid-19. Dengan keterbukaan dan kebersamaan serta dengan prinsip tidak membebani anggota PPJK, maka kita akan bisa bangkit bersama. Bila ada hal yang ingin dipertanyakan, maka silahkan mengubungi saya langsung di nomor ponsel 081282762588,” pungkas Jonker. (nto)