Bangunan Tanpa IMB Marak di Jakut, Pemkot Terkesan Tutup Mata
Jakarta,Dekannews– Bangunan diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) marak di wilayah Jakarta Utara marak, sementara Pemkot Jakarta Utara terkesan tutup mata lantaran hingga kini belum ada tindakan dari pihak berwenang.
Hal itu diungkapkan Robert Juntak dari LSM Tipikor RI kepada media, menurutnya lemahnya pengawasan dari SKPD dan UKPD Pemkot Jakarta utara yaitu PTSP ,CKTRP ( Citata )dan Pol PP Jakarta utara, lantaran ada dugaan bergulirnya 'upeti' kepada oknum petugas instansi yang terkait dengan berdirinya bangunan, hingga bangunan dapat berdiri tanpa adanya sanksi IMB, dan yang lebih jelas ada dugaan 'beking' bangunan berdiri dengan IMB tapi tidak sesuai dengan yang tertulis di Bunet IMBnya.
"Banyak bangunan yang berdiri terlebih dahulu dan setelah banyak kritisi warga baru dilakukan Proses pengurusan ijin dalam hal ini IMB ( ijin mendirikan bangunan ) oleh pemilik Bangunan,"ujarnya.
Menurut Robert, selama ini petugas berwenang berdalih efek dari PPKM banyak petugas karena harus 'bekerja dari rumah'.
Selanjutnya Robert mencontohkan sejumlah pendirian bangunan yang diduga bermasalah dengan peraturan seperti, Bangunan di Jalan Kenanga RW 003 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tg.Priok. Bangunan di Jalan Griya Indah Santosa(GIS) Blok M No.2 Kekurahan Sunter Agung Kecamatan Tg.Priok. Jalan Agung utara 22/jalan agung utara 8c Blok A 34 No.16 kelurahan sunter agung kecamatan Tg.priok. Jalan Danau Sunter utara Blok F.20 Kav.No.26 kelurahan sunter agung kecamatan Tg.Priok. Jalan Danau agung 16 Blok E-10 Kav.No 2 Rt 06/016 kelurahan sunter agung kecamatan tg.priok. Jalan Plumpang Raya No.6A RT 010/007 kelurahan Tugu utara kecamatan koja. Jalan cilincing bakti Rw 06 kecamatan cilincing.
Sementara itu sejumlah media yang coba menghubungi pejabat citata dan pol pp jakut, belum dapat penjelasan apapun karena pejabat yang berwenang tak bisa dihubungi.(tfk)