Apresiasi Legislator Berkinerja Optimal, DPRD DKI Luncurkan BK Award 2025

Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta Resmi Meluncurkan Program BK Award tahun 2025 di Ruang Serbaguna Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

Jakarta, Dekannews - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan Program BK Award tahun 2025 di Ruang Serbaguna Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (12/2). 

Dalam peluncuran tersebut, Ketua Badan Kehormatan Yudha Permana didampingi Anggota Badan  kehormatan Hery Kustanto dan Plt Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Augustinus.

Ketua BK Yudha Permana mengatakan, program ini sebagai pemberian penghargaan (apresiasi) untuk para legislator berkinerja terbaik. 

"Keseluruhan peraih penghargaan nantinya ada sebanyak 22 orang, yang terdiri dari 19 Anggota DPRD DKI Jakarta, Tenaga Pendukung 2 orang (pria dan wanita) dan satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," kata Yudha.

Ada tujuh kategori dalam BK Award 2025 ini, diantaranya: 

Pertama, Anggota Dewan dengan disiplin kehadiran dan ketepatan waktu dalam rapat-rapat DPRD, dengan nominasi satu orang untuk setiap fraksi dan apresiasi untuk satu pimpinan dewan bergantian setiap tahunnya. 

Kedua, Kinerja Anggota Dewan terbaik, dengan nominasi lima orang Anggota Dewan.

Ketiga, Anggota Dewan Pendatang Baru terbaik, dengan nominasi satu orang Anggota Dewan. 

Keempat,  Anggota Dewan terpopuler, dengan nominasi satu orang Anggota Dewan. Kelima, Anggota Dewan Inspiratif, dengan nominasi dua orang Anggota Dewan (Pria dan Wanita). 

Keenam, SKPD terbaik, dengan nominasi satu SKPD. Ketujuh Tenaga pendukung Anggota Dewan terbaik, dengan nominasi dua orang.

"Kriteria penilaian akan disusun berdasarkan asas objektivitas, seperti perhitungan kehadiran rapat paripurna dengan sistem digital dan manual, ketepatan penyampaian laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan dan laporan LHKPN, hingga kerapihan cara berpakaian pada setiap kegiatan DPRD DKI Jakarta," lanjut dia.

Sementara itu Sekwan DPRD DKI Agustinus mengatakan, penyelenggaraan BK Award memgacu pada sejumlah peraturan. 

"Llandasannya dari Undang-undang 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan daerah, PP 8 PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib, terus kita turunkan lagi dengan peraturan DPRD nomor 2 tahun 2002 tentang kode etik dan terakhir ada SK pimpinan nomor 7 tahun 2025 tentang pembentukan tim penilaian badan kehormatan award," bebernya.

"Ini jadi memang dari dasar hukum itu nanti apa yang disampaikan dari pak ketua BK itulah rumusannya yang akan menjadi landasan hukum kami," tandasnya. (Zat)