Anies Patut Dipersalahkan Karena Jakarta Banjir Lagi?

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Bawesdan (Foto-Dekan)

Jadi berdasarkan pada pernyataan Anies Bawesdan bahwa air hujan harus dimasukan kedalam tanah melalui target pembuatan 300.000 galian pembuatan sumur resapan dan konsep naturalisasi sungai, maka tidak lah berlebihan bila Anies Bawesdan dapat dianggap bersalah  karena Jakarta banjir lagi. Sebab kedua program tersebut sampai saat ini masih belum tuntas dijalankan.

Oleh : Sugiyanto
Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru ( Katar ).

Memasuki musin penghujan tahun 2021, beberapa wilayah Jakarta kembali terendam banjir. Kemarin, sejak Jumat (19/2/2021) malam hingga Sabtu pagi (20/02/2021), hujan deras terus mengguyur Ibukota Jakarta. Hujan deras kali ini  juga telah menyebabkan sejumlah wilayah di DKI Jakarta kembali diterjang banjir lagi. Setidaknya terdapat  26 titik banjir pada sejumlah wilayah di DKI Jakarta. 

Akibat Jakarta banjir lagi, lalu muncul pro kontra dimasyarakat. Intinya merujuk pada sebuah pertanyaan tentang siapakah yang harus bertanggungjawab atas peristiwa bajir Jakarta ini. Apakah gubernur Anies Bawesdan patut dipersalahkan karena Jakarta banjir lagi?

Bagi pendukung gubernur Anies tentu dapat berkelit. Mereka boleh jadi akan mengatakan bahwa banjir di Jakarta telah terjadi sejak zaman penjajahan Belanda. Termasuk juga mereka dapat membantah dengan melimpahakan kesalahan kebijkan tata kota gubernur terdahulu dan kerusakan lingkungan sebagai penyebab banjir.

Argumentasi tersebut sangat masuk akal, sebab banyak faktor yang dapat mengakibatkan Ibukota Jakarta terus menerus mengalami peristiwa banjir. Kesalah mutlak tidak dapat ditumpahkan hanya kepada seorang gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Bawesdan saja. Bila saja semua orang melihat pada kontek ini, maka gubernur Anies Bawesdan tidak patut dipersalahkan karena Jakarta banjir lagi.

Namun sayangnya ada kondisi lain yang menyeret gubernur Anies Rasyid Bawesdan patut dianggap bersalah karena Jakarta banjir lagi. Setidaknya ada dua pernyataan Anies yang dapat dijadikan rujukan sebagai penyebab gubernur Anies Rasyid Bawesdan dapat dianggap bersalah karena Jakarta banjir lagi.

Banyak orang masih ingat, saat sebelum menjadi gubernur Jakarta, Anies Bawesdan pernah mengatakan sesuatu hal yang berhubungan dengan kebijakan banjir Jakarta. Menurut Anies Jakarta telah mengambil keputusan yang fatal dan melawan sunnatullah. Anies berucap ada keanehan, bahwa, disatu sisi menyiapkan jalur-jalur air untuk dikirim kelaut, disisi lain dilautnya dipasang dengan pulau reklamasi, maka tinggal tunggu waktu jadi rob, air balik.  

Dan Anies Bawesdan juga menegaskan bahwa air itu turun dari langit ke bumi bukan ke laut, harusnya dimasukan kedalam bumi, masukan tanah. Ia juga menjelaskan bahwa, diseluruh dunia air jatuh itu dimasukan ke tanah, bukan dialirkan pake gorong-gorong raksaksa ke laut. 

Selain itu, gubernur Anies Bawesdan juga pernah membuat pernyataan terkait persoalan banjir yang mengklaim, sudah menjalankan konsep naturalisasi sungai. Konsep naturalisasi sungai ala Anies Bawesdan ini berbeda dengan konsep  normalisasi  13 sungai di Jakarta yang sudah dikerjakan pemerintah pusat lewat Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pernyatan-pernyataan Anies Bawesdan inilah yang menajadi pokok masalah. Rekam jejak keterangan Anies Rasyid Bawesdan tentang air hujan harus dimasukan ke dalam tanah dan konsep naturalisasi tersebut dapat dilihat pada youtube atau media online lainnya. 

Karena dianggap merupakan salah satu solusi mengatasi banjir, maka  Anies mewujudkan pernyataanya tentang air hujan harus dimasukan kedalam tanah. Saat kampanye pilkada pada tahun 2017,  Anies Bawesdan  menyatakan akan membuat sumur resapan diperumahan warga.

Namun sayangnya sampai saat ini baru digali sekitar 4.000 sumur resapan dari target penggalian sumur resapan sebanyak 300.000 (tiga ratus ribu) di 5 titik wilayah di Ibu Kota untuk menanggulangi potensi banjir. Sedangkan mengenai konsep naturalisasi yang diinginkan gubernurAnies Bawesdan, sampai saat ini dalam pembahasan oleh DPRD DKI Jakarta tentang perubahan draf Perda Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah ( RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022, dan masih terjadi pro kontra.

Jadi berdasarkan pada pernyataan Anies Bawesdan bahwa air hujan harus dimasukan kedalam tanah melalui target pembuatan 300.000 galian pembuatan sumur resapan dan konsep nomalisasi sungai, maka tidak lah berlebihan bila Anies Bawesdan dapat dianggap bersalah karena Jakarta banjir lagi. Sebab kedua program tersebut sampai saat ini masih belum tuntas dijalankan.

Untuk pembuatan sumur resapan baru tercapai berkisar 4000 titik sumur resapan sedangkan untuk konsep naturalisasi masih terjadi polemik dalam pembahasan draf revisi Perda RPJMD 2017-2022 oleh DPRD DKI Jakarta, khusunya tentang hal konsep naturalisasi dan normalisasi.

Bila selama ini konsep normalisasi masih ada pada Perda RPJMD 2017-2022, maka Anies Bawesdan wajib melaksanakan program normalisasi sungai. Dalam hal gubernur Anies tidak menjalankan program normalisasi maka dapat disebut melanggar Perda. Untuk kosep naturalisasi baru dapat dijalankan bila telah disetujui DPRD DKI Jakarta dan termaktub dalam Perda Perubahan tentang RPJMD DKI Jakarta 2017-2022.

The End.