Anggota DPRD Jupiter. SE Meminta Gubernur DKI Naikkan OP RT/RW Serta Revisi Pergub 171 Tahun 2016
Jakarta, Dekannews - Sebagai garda terdepan menjadi jembatan aspirasi masyarakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) serta menjadi penengah penyelesaian persoalan dilingkungan Operasional Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RT) dinilai tak mencukupi.
Maka dari itu Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Komisi A, Ahmad Lukman Jupiter meminta Gubernur DKI Jakarta menaikan Operasional RT/RW sesuai Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta.
Jupiter menilai, Operasional RT sebesar Rp 2 juta dan RW Rp 2,5 juta saat ini tidak efektif dalam mendukung program-program kegiatan RT dan RW diwilayahnya.
"Dalam rapat banggar beberapa lalu saya menyampaikan operasional RT dan RW tidak sesuai dengan tanggung jawab yang dipikul. Saya minta kepada Gubernur DKI Jakarta agar operasional RT dan RW sesuai dengan UMR yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," terang Jupiter saat ditemui di ruangannya, Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/10/2021).
Selain itu Jupiter juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 171 Tahun 2016 Tentang Pedoman RT/RW. Dalam Pergub itu hanya dua periode saja padahal sebelumnya masa jabatan RT dan RW bisa seumur hidup sebelum adanya Pergub ini.
"Saya meminta agar perubahan Pergub pedoman RT dan RW tersebut dirubah karena sepanjang RT dan RW masih dipercaya masyarakat untuk menjadi RT dan RW maka tidak dibatasi jangan hanya dua periode saja," imbuhnya.
Menurut Jupiter, jabatan RT dan RW bukanlah jabatan politis melainkan hanya jabatan sosial dan selama masyarakat masih percaya maka tinggal meneruskan masa jabatannya.
"Karena jika ada Ketua RT dan RW yang baru terpilih tentunya akan belajar kembali kondisi diwilayahnya dan masih menyesuaikan lagi," tandasnya. EDI