7 Pelanggaran ProKes di Sanksi Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan
JAKARTA,Dekannews - Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu terus mengadakan Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka mendisiplinkan warga taat akan aturan ProKes (Protokol Kesehatan). Senin (4/10/2021).
Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan serentak di adakan di Pulau Lancang dan Pulau Untung Jawa Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
"Operasi Yustisi Gabungan terdiri dari unsur Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas, Tim Satgas Covid-19 dan Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya) Pulau Lancang dan Pulau Untung Jawa," jelas AKP Wisnu Wardono selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.
Wisnu melanjutkan, Tim Ops Yustisi Gabungan menyisir warga yang berada di ruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna pemakaiannya.
Selain penggunaan masker pihaknya juga melakukan pembubaran kerumunan bila ditemukan ada warga berkumpul tidak menjaga jarak di Dermaga, Lapangan, Taman, Pantai dan lingkungan Perumahan.
"Iya, termasuk kerumunan warga juga kita lakukan himbauan sampai dengan pembubaran," tambahnya.
Diketahui, Ops Yustisi Gabungan yang dilakukan Polsek Kepulauan Seribu Selatan di 2 (dua) pulau ini menemukan 7 pelanggar ProKes yang semuanya terkait masker.
"5 (lima) pelanggar kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker tidak sempurna, dan 2 (dua) kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker," ujarnya. (tfk)