#Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025

Pergub ASN DKI Boleh Poligami: Normatif, Harus Persetujuan Istri, Izin yang Ribet, dan Hampir Mustahil Dapat Restu

Pergub ASN DKI Boleh Poligami: Normatif, Harus Persetujuan Istri, Izin yang Ribet, dan Hampir Mustahil Dapat Restu

  • 20 Jan 2025 22:56

TANPA adanya Pergub ini pun, ketentuan serupa sudah diatur dalam peraturan yang lebih umum. Oleh karena itu, tidak ada hal yang pe...

Opini