Wacana Pemberlakuan ERP, Perindo: Perlu Pendalaman yang Kuat dalam Pengkajiannya

Effendi Syahputra

JAKARTA MPI, Dekannews - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya mengurai kemacetan yang menjadi momok di Ibu Kota.

Ketua DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DKI Jakarta, Effendi Syahputra menilai ERP efektif untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. 

Ia pun menilai perlu dilakukan percobaan di beberapa jalan protokol di Jakarta.

"Usul dan pandangan kami, ERP dapat dicoba lakukan di ruas-ruas jalan protokol seperti Jalan Sudirman, MH. Thamrin, Rasuna Said, dan jalan protokol lainnya," kata Effendi kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (11//1/2023).

Selain penerapan di ruas protokol, ERP juga perlu waktu pemberlakuannya. Ia menilai, ERP lebih efektif jika dilakukan pada jam-jam padat kendaraan seperti jam berangkat dan pulang kantor.

"menerapkan sistem waktu, misalnya mulai pukul 6-10 WIB dan pukul 16-21 WIB,"  ujarnya.

Meski demikian, Effendi menyadari akan banyak pro dan kontra terkait kebijakan ini. Untuk hal tersebut, ia menilai perlu dilakukan duduk bersama antara pemangku kepentingan dengan para ahli yang terkait dengan peraturan lalu lintas tersebut.

"Namun kembali ini perlu pendalaman yg kuat dalam pengkajiannya, perlu melibatkan banyak pihak-pihak berkepentingan agar aturan ini benar-benar efektif dan sesuai dengan kearifan lokal lalu lintas jalan raya di DKI Jakarta khususnya," ucapnya.

Sebagai informasi, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota. Dishub mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000-Rp19.900 sekali melintas. 

Kebijakan ERP tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan tertentu diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00-pukul 22.00 WIB," sebagaimana tertulis pada Raperda PPLE.

Dalam Raperda dicantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut daftarnya: 
1. Jalan Pintu Besar Selatan 
2. Jalan Gajahmada
3. Jalan Hayam Wuruk 
4. Jalan Majapahit 
5. Jalan Medan Merdeka Barat 
6. Jalan Moh Husni Thamrin  
7. Jalan Jenderal Sudirman 
8. Jalan Sisingamaraja 
9. Jalan Panglima Polim 
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto 
12. Jalan Balikpapan 
13. Jalan Kyai Caringin 
14. Jalan Tomang Raya 
15. Jalan Jenderal S Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto) 
16. Jalan Gatot Subroto 
17. Jalan MT Haryono 
18. Jalan DI Panjaitan 
19. Jalan Jenderal A Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan) 
20. Jalan Pramuka 
21. Jalan Salemba Raya 
22. Jalan Kramat Raya 
23. Jalan Pasar Senen 
24. Jalan Gunung Sahari 
25. Jalan HR Rasuna Said. (tfk)