Wacana Hunian 4 Lantai di Atas Sungai Masih Berbentuk Konsep dan Perlu Dikaji

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruara Sirait

DEKANNEWS, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membuka wacana untuk membangun hunian di atas sungai untuk masyarakat sebagai salah satu alternatif menghadapi keterbatasan dan mahalnya harga tanah.

Saat ini, Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara mengatakan konsep tersebut masih sebatas gagasan yang perlu dikaji secara menyeluruh, terutama dari sisi regulasi dan legalitas.

"Kalau saya sampaikan jangan jadi polemik bagaimana suatu saat ada terobosan misalnya bagaimana mulai berpikir membangun rumah, rumah tiga atau empat lanyai dengan baja tidak perlu lift tetapi di atas sungai-sungai atau kali-kali yang ada Mungkin sekarang banyak yang bilang tidak mungkin, mungkin hari ini banyak yang bilang itu mustahil, tetapi karena tanah makin mahal saya lihat ada kali banyak," ujar Ara dikutip, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Ara, aspek regulasi dan legalitas menjadi hal pertama yang perlu dipelajari sebelim gagasan tersebut dikembangkan lebih jauh

Konsep tersebut tentu berkaitan dengan sejumlah regulasi diantaranya yaitu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur mengenai daerah aliran sungai sebagai wilayah daratan yang menjadi satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya serta berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air.

Selain itu, Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerinyah Nomor 38 Tahun 2011 menyebutkan bahha apabila hasil kajian penetapan garis sempadan menunjukkan adanya bangunan dalam sempadan sungai, bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Kedua regulasi Ara menegaskan bakal menjadi rujukan dalam menentujan keberlanjutan program yang masih dalam konsep atau gagasan tersebut. Dia menekankan pentingnya pelaksanaan program tanpa berbenturan dengan aturam.

"Kita lihat. Kita lihat salah satu idenya begitu. Kita lihat nanti tentu tidak boleh melanggar aturan. Itu kajian nomor satu saya, jamgan melanggar aturan," lanjut dia.

Ia mengatakan selain regulasi dan legalitas, pemerintah juga perlu mengkaji aspek konstruksi, biaya pembangunan, serta berbagai faktor lain yang berkaitan dengan konsep hunian tersebut.

"Bagaimana doakan mudah-mudahan 2-3 bulan lagi konsepnya saya bisa sampaikan kepada publik, bagaimana hitungan angkanya, bagaimana baja yang dibutuhkan, bagaimana regulasinya. Kita perlu terobosan-terobosan tadi saya katakan mohon doanya," ujar Ara.

Namun, Ara menegaskan bahwa gagasan tersebut tidak akan dipaksakan. Pelaksanaannya tetap bergantung pada persetujuan masyarakat dan hasil kajian yang dilakukan pemeriuntah.

"Saya tidak mau menjawab pertanyaan ini, tapi tiga bulan lagi saya akan jelaskan. Kalau rakyat setuju, kalau hitungannya masuk kita mainkan, saya tidak akan memaksakan. Saya pikir kita harus berpikir banyak hal-hal yang terobosan untuk kebaikan negara ini," tegasnya.

Menurut Ara, tingginya harga tanah dan ketersediaan lahan yang semakin terbatas menjadi salah satu pertimbangan munculnya wacana untuk mengkaji kondsep hunian di atas sungai tersebut. (Zat)