Total Rugi PT. Jakpro Rp 708 MIliar, Pj Gubernur Heru dan Ketua DPRD Prasetyo Harus Segera Bersikap
Pada prinsipnya, harus ada yang bertanggungjawab. Bila hasil audit total diketahui kerugian tersebut terjadi karena penyimpangan oleh dewan pengurus direksi atau komisaris serta karyawan PT. Jakpro, maka harus segera ditindak tegas. Pelakunya harus dilaporkan pada pihak penegak hukum
Oleh : Sugiyanto (SGY)
Aktifis Senior Jakarta
Pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) mengalami kerugian. Total rugi usahanya mencapai Rp 708, 13 miliar.
Rugi tersebut terjadi pada tahun buku 2019 yakni, senilai Rp. 76,22 miliar, dan tahun 2020 Rp. 240,8 miliar. Kemudian pada tahun 2021 kembali rugi senilai Rp. 110,83 miliar, dan tahun buku 2022 rugi Rp. 280, 28 miliar. Dan Anies sendiri berhenti dari jabatan Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2022.
Atas kerugian tersebut maka langkah penting yang harus dilakukan yaitu segera audit total dan pembentukan pansus DPRD. Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPDR DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi harus segera bersikap. Faktor penyebab total rugi usaha Rp 708,13 juga harus segera diungkap.
Untuk bisa mengetahui faktor penyebab kerugian tersebut, maka Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bisa segera menginstruksi audit total. Auditor PricewaterhouseCoopers bisa dijadikan alternatif pilihan untuk mengaudit BUMD Perseroda PT. Jakpro.
Dan untuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga dapat mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus). Pembentukan pansus penting sebab total kerugian BUMD Perseroda PT. Jakpro Rp 708,13 miliar itu sangatlah besar.
Kerugian usaha PT Jakpro tersebut jelas ironis, sebab melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, BUMD Perseroda PT. Jakpro selalu mendapat suntikan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD).
Seharusnya pemberian PMD dari Pemprov DKI Jakarta bisa berbuah laba dan pembagian keuntungan atau deviden. Akan tetapi PT Jakpro malah mencetak rugi usaha hingga mencapai Rp 708, 13 miliar. Boleh jadi rugi usaha ini masih terus terjadi pada tahun buku berikutnya.
Pada prinsipnya, harus ada yang bertanggungjawab. Bila hasil audit total diketahui kerugian tersebut terjadi karena penyimpangan oleh dewan pengurus direksi atau komisaris serta karyawan PT. Jakpro, maka harus segera ditindak tegas. Pelakunya harus dilaporkan pada pihak penegak hukum.
Sedangkan lewat proses pansus di DPRD DKI Jakarta, dewan bisa memeriksa semua kebijakan Gubernur yang terkait dengan penugasan kepada BUMD Perseroda PT. Jakpro. Bila penugasan ini menjadi faktor penyebab rugi usaha, maka dewan harus mengungkap secara transparan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan banyak memberikan penugasan kepada PT. Jakpro. Diantaranya, penugasanan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), pembangunan stadion Jakarta Internasional Stadium (JIS), ITF termasuk penyelenggaraan kegiatan Formula E.
Dari berbagai penugasan tersebut BUMD Perseroda PT. Jakpro banyak mendapat PMD triliunan rupiah.
Sebagai dasar rujukan pansus DPRD, dewan bisa berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan perseroan daerah yang berkedudukan sebagai pemegang saham.
Kemudian pada Pasal 34 hurup (a) dijelaskan, bahwa kepala daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) apabila dapat membuktikan tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung.
Ketentuan aturan tersebut bisa dijadikan alasan kuat bagi dewan untuk membentuk “Pansus”. Dari sini, pansus dapat mencari faktor penyebab rugi usaha yang mencapai PT. Jakpro Rp 708,13 miliar itu.
Terkait dengan penugasan tersebut, nantinya bila pansus terbentuk maka DPRD DKI Jakarta bisa memangil dan meminta penjelasan langsung dari mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Dalam proses pansus, mantan Gubernur DKI Jarta Anies Baswedan harus bisa membuktikan bahwa total rugi usaha PT. Jakpro Rp 707,13 miliar itu tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dengan dirinya.
Bila Anies bisa membuktika hal itu, maka Anies Baswedan terlepas atau tidak bertanggungjawab atas total rugi usaha pada BUMD Perseroda PT. Jakpro senilai Rp 708,22 miliar.
Namun bila nantinya dalam proses pansus mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tidak bisa membuktikan, maka DPRD DKI Jakarta dapat segera meminta pertanggungjawaban kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Inilah mengapa pansus DPRD itu penting dibentuk. Tujuannya agar gubernur akan datang lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai pemegang saham BUMD. Dalam membuat kebijakan atau penugasan kepada BUMD harus dihitung secara cermat dan tepat.
Membuat kebijakan atau pemberian PMD kepada BUMD memang penting, tetapi harus dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat umum. Selain itu harus berprinsif untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya atau profit oriented dan menghindari konflik kepentingan atau conflict of interest.