THR ASN dan Pensiunan Cair 10 Hari Sebelum Lebaran

Ilustrasi Uang THR (Ist)

Jakarta, Dekannews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan ASN dimulai pada H-10 lebaran Idulfitri atau tepatnya 4 April 2023.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idulfitri. Ini Kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menteri Sri Mulyani saat konfrensi pers, Rabu (29/3).

Pencairan THR 2023 bagi ASN dan pensiunan pada sepuluh hari sebelum lebaran itu akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN pemerintah pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara dengan jumlah sekitar 1,8 juta orang.

Lalu ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).

Maka dari itu, Sri meminta, kepada kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan pembendaharaan negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama dari hari raya.

"THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Sri, tugas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ialah mengistruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran THR dalam minggu ini, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10 lebaran.

"Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri," paparnya. RED