Tersandung 5 Kali Kasus Narkoba, Ini Pasal Yang Akan Menjerat Aktor RR


Dekannews, Jakarta Barat - Kabar mengenai RR membuat geleng-geleng kepala.

Aktor yang sudah lima kali terjerat kasus narkoba itu kini harus menelan pil pahit.
Keinginannya untuk mendapatkan rehabilitasi harus kandas. 

Polres metro Jakarta Barat memastikan bahwa RR tidak akan mendapatkan kesempatan untuk direhabilitasi setelah berulang kali tertangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada surat Telegram Kabareskrim Polri. 

Surat tersebut menyatakan bahwa pelaku narkoba yang sudah beberapa kali tertangkap tidak akan mendapatkan proses rehabilitasi.

"Kita berpedoman kepada surat Telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi," jelas Kombes Pol M Syahduddi dalam Konferensi Pers pada Jumat (3/5/2024).

"Akan lakukan proses hukum sebagaimana tadi kami sampaikan terkait dengan pengenaan Pasal UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan juga Psikotropika," Tambahnya.

Dengan demikian, RR dihadapkan pada hukuman yang cukup berat. Hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda yang bisa mencapai Rp1 miliar.

"Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800 juta dan maksimal Rp1 miliar," jelas Kombes M Syahduddi.

RR yang tampak tertunduk saat dihadirkan dalam Konferensi Pers itu sempat mengutarakan sesuatu sebelum kembali ke sel.

"Kapok, yang pasti mencoba berusaha yang terbaik, soalnya capek," ucap mantan suami Henny Mona tersebut.

Sebagai informasi, RR pertama kali ditangkap karena kasus narkoba pada tahun 2015, kemudian di 2017, 2019, 2021, dan yang terbaru ini. (tfk)