Tarif Baru Masuk Candi Borobudur Bisa Capai 150 Ribu


Jakarta, Dekannews - Pemerintah telah menetapkan Borobudur sebagai Kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Borobudur-Yogyakarta-Prambanan (BYP).

Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, bakal ada tarif baru untuk masuk kawasan Candi Borobudur.

Rencananya pengunjung dalam negeri akan dikenakan tarif sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 150 ribu untuk wisatawan nusantara (wisnus) dan Rp 500 ribu untuk wisatawan mancanegara (wisman).

"Itu nanti akan difinalkan oleh PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko," katanya.

Sandi mengaku telah mendapat restu dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan serta bakal melapor kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin jika PT TWC sudah siap.

"Jadi, jika ini akan dimulai, TWC nanti yang akan implementasikannya dan menindaklanjuti, termasuk pemandu wisata," ujarnya.

Tarif masuk kawasan Candi Borobudur masih tetap Rp 50 ribu per orang untuk turis lokal. Sementara, bagi pelajar sekolah menengah atas (SMA) Rp 5 ribu.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan jika tarif masuk kawasan tersebut mencapai Rp 750 ribu. Namun, rencana tersebut di batalkan Presiden Joko Widodo. RED