Sebut Rumahnya Digusur Atas Perintah Anies, Wanda Hamidah : Keluarga Besar Kami Mengutuk Kezaliman Anda

Rumah Wanda Hamidah Dieksekusi Oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus). (Ist)

Jakarta, Dekannews - Artis Wanda Hamidah beserta keluarganya terusir dari rumahnya di Jalan Citanduy, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.

Rumah mantan anggota DPR RI itu dieksekusi oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus).

Diketahui, lahan sekitar 1.400 meter yang ditempati Wanda Hamidan dan beberapa keluarga lainnya disinyalir hanya memiliki surat izin perumahan (SIP), yang legal standing sangat lemah terhadap pemilik surat HGB. ‎

Wanda Hamidah menyesalkan aksi penggusuran terhadap rumah yang ditempati sejak tahun 1960 tersebut. Dia meminta Presiden Joko Widodo untuk menolongnya karena merasa diperlakukan sewenang-wenang.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan," bunyi keterangan Wanda dalam akun Instagram dikutip, Kamis (13/10/2022).

Wanda menyebutkan pemaksaan pengosongan rumahnya atas perintah Gubernur DKI Jakarta kepada Wali Kota Jakarta Pusat 

"Dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang tiga hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan Satpol PP, Damkar mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lainnya," tambah Wanda.

"ANDA GUBERNUR ZALIM @ANIESBASWEDAN. KELUARGA BESAR ALM HUSEIN BIN SYECH ABUBAKAR / YEMO MENGUTUK KEZALIMAN ANDA," sambung Wanda.

Diketahui pemilik HGB lahan rumah Keluarga Wanda Hamidah, yang disinyalir bernama Yapto, Ketua salah satu Ormas, telah melayangkan surat peringatan kepada penghuni rumah untuk mengosongkan ‎lahannya. Surat peringatan sudah dilayangkan kepada keluarga Wanda Hamid hingga surat peringatan (SP) ketiga. 

Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Hukum Kota Administratif Jakarta Pusat, Ani Suryani. 

Menurut dia, kepemilikan HGB yang sah atas nama Yapto. "HGB ini dikeluarkan oleh BPN, silakan saja gugat ke BPN," katanya. (Zat)