Polsek Kep Seribu Utara Wajibkan 196 Penumpang Kapal di 4 Dermaga Pulau Permuikan Scan PeduliLindungi

Dermaga pulau permukiman di Kep.Seribu Utara. (Ist)

Jakarta,Dekannews - Polsek Kepulauan Seribu Utara semakin memperketat aturan Protokol Kesehatan (ProKes) untuk mencegah masuknya COVID-19 ke Wilayah Kepulauan Seribu dengan mewajibkan semua penumpang kapal yang baru tiba di 4 Dermaga pulau permukiman untuk menerapkan ProKes dan menjalani scan PeduliLindungi.

"Penumpang kapal yang baru turun ke dermaga oleh aparat diberikan himbauan agar tetap menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan ditempat yang sudah disiapkan dan melakukan scan PeduliLindungi," jelas AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Jumat (1/4/2022).

Dia menambahkan, semua yang tiba di Dermaga Kedatangan wajib melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi dan selama berada di pulau wajib menerapkan protokol kesehatan.

Terdata, sebanyak 196 penumpang kapal hari ini tiba di Kepulauan Seribu Utara dengan rincian 45 tiba di Dermaga Pulau Kelapa, 20 di Pulau Harapan, 23 di Pulau Panggang dan 108 di Dermaga Pulau Pramuka menggunakan 6 Kapal Angkut Penumpang.

"Pengawasan dan pengetatan aturan protokol kesehatan terus kita giatkan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, dan ini kita mulai dari dermaga-dermaga kedatangan," ujarnya. (tfk)