Polsek Kemayoran Mengamankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak
Dekannews, Jakarta Pusat - Unit Reskrim Polsek Kemayoran yang dipimpin oleh AKP. Fauzan Mengamankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Pos Rw 08 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat. Senin (30/9/2024).
Adapun kegiatan ini dilakukan di latar belakangi oleh Viral nya Video dimedia sosial terkait seorang pria yang sudah berumur sedang melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak berkebutuhan khusus yang masih bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SLB Makna Bhakti).
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP. Fauzan bersama Kasi Humas Bripka Ricky Sihite kemudian piket reskrim dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Kosong menindak lanjuti Video tersebut dan mengecek tempat kejadiannya serta mengamankan terduga pelaku berinisial S.
Setelah mengamankan terduga pelaku kemudian AKP. Fauzan selaku kanit reskrim melakukan pengecekan terhadap terduga korban ke sekolahnya di SLB Makna Bakti serta berkoordinasi dengan Orang tua korban dan guru guru di sana terkait Video viral tersebut.
Yuni selaku guru dari terduga Korban berinisial A memanggil terduga korban dan menanyakan kejadian tersebut kepada A disaksikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dan Kasi Humas Polsek Kemayoran dan benar bahwa si A adalah korban tindak pencabulan anak setelah mendapati kesaksian A bahwasannya dirinya pernah dikasih uang dan di raba raba serta di cium oleh S.
Selanjutnya kanit reskrim membawa S ke polsek kemayoran sebelum nantinya di serahkan ke Sat Reskrim Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak.
Kemudian tujuan kegiatan ini adalah Sebagai aplikasi dari arahan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol. Susatyo Purnomo Condro, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Kemayoran Kompol. Arnold Julius Simanjuntak, S.E.,S.I.K.,M.H untuk menindak lanjuti segala laporan yang berbentuk Video Viral di Media Sosial sebagai cara Quick Respon Polri terhadap segala macam bentuk laporan dari Masyarakat. (tfk)