Polres Jakbar Beberkan Kasus Pencabulan Bocah 5 Tahun Di Cengkareng, Pelaku terancam 15 Tahun Penjara
Dekannews, Jakarta Barat - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pencabulan terhadap bocah 5 tahun di Cengkareng Jakarta Barat
Kasus pencabulan anak dibawah umur ini dilakukan oleh pelaku yang merupakan saudaranya sendiri berinisial EA (21)
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana Sitompul mengatakan, dari hasil penyelidikan dan hasil visum yang kami dapat bahwa pelaku memang benar melakukan aksi pelecehan terhadap korban
" Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban," Ujar Reliana saat dikonfirmasi, Selasa, 23/4/2024.
Kami juga sudah menerima hasil visum terhadap korban dan memang benar korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku
" Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual sudah sejak tahun 2022 terhadap korban, " Terangnya
Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Di kesempatan yang sama Ipda chris nyoman lande Kasubnit 2 PPA menjelaskan terhadap kasus ini kami dari Polres Metro Jakarta Barat juga menggandeng pihak P2TP2A untuk memberikan pendampingan terhadap korban serta memberikan trauma healing dan bimbingan psikis terhadap korban
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pelecehan terhadap anak berusia lima tahun di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan Korban diduga dicabuli saudaranya, pria berinisial EA dengan modus iming-iming main ponsel.
" Sudah ditangani oleh bagian PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Jakarta Barat. Laporannya masuk PPA Polres," ujar Hasoloan Situmorang. (tfk)