Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor, Modus dengan Kunci Leter T


Dekannews, Jakarta Utara - Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di pemukiman padat penduduk. Pencurian terjadi pada (6/7/24) sekitar pukul 18.30 WIB di Kp. Rawa Indah, Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading. 

Korban, MS melaporkan bahwa pelaku mencuri sepeda motor Yamaha NMax miliknya yang diparkir dekat lokasi hajatan. 

Pelaku menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak motor dan mencoba melarikan motor tersebut. Namun, aksinya diketahui oleh pemilik motor yang kemudian berteriak minta tolong. 
Berkat bantuan warga dan Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading, pelaku berhasil ditangkap.

Saat penangkapan, Pelaku, berinisial I (45) ditemukan bersamaan dengan barang bukti berupa kunci leter T dan magnet kunci.

“Pelaku dengan inisial I ini adalah pelaku spesialis Curanmor di pemukiman padat” ungkap Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom.

Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor Yamaha N Max, STNK dan BPKB asli, serta kunci leter T dan magnet kunci.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7  tahun. (tfk)