Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan Kripto Indodax, Iming-iming Keuntungan 80%

Penangkapan pelaku penipuan media elektronik dan manipulasi data

JAKARTA, Dekannews - Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka berinisial L (52) dan B (22) pelaku penipuan melalui media elektronik dan atau manipulasi data elektronik seolah-olah otentik, melalui PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kedua  tersangka tidak saling kenal. Tersangka L berasal dari Sindrap, Sulawesi Selatan dan tersangka B berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur. 

"Tersangka L menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun facebook yang dibuat seolah-olah halaman akun facebook tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan," ujar Aulia di Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2023). 

Lanjut Aulia, para calon korban tertarik melakukan investasi, diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui nomor telepon atau WhatsApp yang dicantumkan pada akun facebook. 

"Saat berkomunikasi melalui WhatsApp dengan nomor 085696718938, korban 
diarahkan untuk mengisi data-data yang diperlukan seperti nama, nomor rekening, 
alamat email, dll. Tersangka L menyatakan bahwa nomor whatsapp tersebut adalah 
resmi milik Indodax. Korban akan langsung mendapatkan profit dengan hanya menitipkan modal melalui tersangka," katanya. 

Tersangka mengiming-imingi korban akan mendapat keuntungan 80% akan diberikan kepada korban dan 20% kepada perusahaan dalam waktu 3 jam setelah investasi korban akan mendapatkan keuntungan. 

"Kemudian, ketika korban menerima permintaan untuk berinvestasi sesuai yang 
diarahkan sebelumnya, lalu korban diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening BNI atas nama DONNY FINANDA. Selang beberapa jam, korban diinfokan oleh tersangka L bahwa korban sudah mendapatkan keuntungan dari investasi korban. Srlanjutnya korban harus melakukan transfer yang kedua kalinya untuk fee yang dihasilkan dari investasi korban terlebih dahulu sebesar 10%, untuk mencairkan keuntungan dari investasi yang tidak pernah ada tersebut," paparnya. 

Para korban yang tertekan dan takut uang hasil investasi tersebut tidak kembali, mengirimkan transfer yang kedua kali sebesar 10% dari jumlah keuntungan investasi yang direkayasa tersangka L ke rekening BNI atas nama DONNY. Setelah korban melakukan transfer tersebut, tersangka melakukan pemblokiran terhadap korban. 

"Untuk tersangka B menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun facebook yang dibuat seolah-olah halaman akun facebook tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama INDODAX INDONESIA. Calon 
korban yang tertarik melakukan investasi diarahkan tersangka melalui akun facebook INDRA untuk lanjut berkomunikasi dengan akun facebook pribadi dengan nama JULIE YULI EXCHANGER, yang juga merupakan akun palsu buatan tersangka, melalui facebook messenger," imbuhnya. 

Setelah korban yakin dengan apa yang ditawarkan, korban diarahkan melakukan 
investasi dengan melakukan deposit sebesar Rp 1,2 juta dengan iming-iming pengembalian keuntungan sebesar Rp 4,6 juta. Karena akun tersebut menyatakan bisa mengembalikan kerugian investasi kripto yang dialami member indodax. 

"Tersangka mengarahkan untuk melakukan pembelian aset kripto BUSD melalui deposit ke alamat wallet aset kripto atau transfer virtual account bank milik tersangka," tuturnya. 

Tersangka B direkrut secara online oleh seseorang (DPO/belum diketahui 
identitasnya) di forum online kripto pada media sosial facebook. Akun facebook 
perekrut tersangka B sudah tidak dapat ditemukan lagi. 

"Tersangka B mendapatkan gaji sebesar Rp 2,5 juta ditambah dengan bonus dengan jumlah bervariasi atas tindakannya menjalankan aksi penipuan yang direncanakan DPO," terang Aulia. 

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (tfk)