Polisi Tangkap 11 Mata Elang Pada Kasus Viral TNI Antar Orang Sakit

Para Tersangka (Mata Elang)

Jakarta, Dekannews - Polisi mengamankan 11 tersangka dalam kasus yang akan melakukan kekerasan atau perampasan kepada sopir anggota TNI yang viral di sosial media beberapa waktu lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, para tersangka 11 orang ini mempunyai peran nya berbeda saat kejadian tanggal 06 mei 2021 di pintu masuk Kol Koja Barat pukul 13.30 Wib di wilayah Koja, Jakarta Utara.

"Pada saat anggota TNI ini membawa mobil milik warga yang sedang sakit di ikuti oleh 11 orang tersangka, kemudian di cegat oleh 11 orang ini, selanjutnya oleh korban di bawa ke Polres Metro Jakarta Utara," terang Kombes Pol Yusri yang didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dalam Pers Rilisnya di Kantor Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/05). 

Kombes Pol Yusri mengatakan, para tersangka ini tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas dalam penarikan unit kendaraan seperti surat kuasa, SPPI, surat tugas, identitas diri (KTP) dan sertifikat jaminan fidusia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka tersebut dikenakan pasal 335 KUHP hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara dan atau 365 KUHP junto 53 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Kombes Pol Yusri Yunus menghimbau kepada masyarakat bila mana menemukan matel (mata elang) agar di tanyakan seperti surat kuasa, SPPI, surat tugas, identitas diri (KTP) dan sertifikat jaminan fidusia.  

"Bila mana mata elang tersebut tidak bisa menunjukkan agar masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat," tegasnya. EDI