Pol PP Temukan 1 Tempat Usaha di Tanjung Priok Langgar Prokes
Jakarta, Dekannews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara menemukan satu tempat usaha yang tak mematuhi prosedur tetap Protokol Kesehatan ( Prokes ) Covid-19.
Pelanggaran Prokes itu diketahui Satpol PP saat melakukan kegiatan pengawasan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 tempat usaha dan rumah makan selama bulan ramadan 1442.
Plt Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati menerangkan, jenis pelanggarannya seperti tidak membentuk Tim Penanganan COVID-19, tidak melakukan pengecekan suhu tubuh, tidak membuat dan mengumumkan pakta integritas.
"Setelah tim mengecek ke salah satu tempat usaha tersebut ditemukan adanya pelanggaran dan langsung diberikan surat peringatan dan teguran tertulis. Pemilik tempat usaha harus melengkapi persyaratan prokes tempat usaha di masa pandemi COVID-19. Jangan sampai tempat usaha menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 dan itu harus segera diantisipasi dengan mematuhi aturan yang ada," tegas Evita, Selasa (20/04/2021).
Evita Wahyu Pancawati menegaskan, pengawasan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan prokes di semua sektor.
"Hari ini, kegiatan pengawasan prokes tempat usaha dan rumah makan difokuskan ketiga lokasi yaitu di Jalan Gadang 1, Jalan Ganggeng Raya dan Jalan Gorontalo Raya, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok. Kami pantau delapan tempat usaha dan rumah makan," tandasnya. EDI