Pj Gubernur Teguh dan Sekda Marullah Konsisten: Pelantikan 305 Pejabat Tanpa Evaluasi Ulang.
Oleh karena itu, anggapan bahwa pelantikan ini dilakukan secara tergesa-gesa atau bertujuan mengganti pejabat era sebelumnya adalah tidak berdasar.
Oleh : Sugiyanto (SGY)-Emik
Aktivis Senior Jakarta
Pada Selasa, 12 November 2024, saya berkunjung ke Balai Kota Jakarta untuk bersilaturahmi karena sudah lama tidak bertemu dengan teman-teman wartawan. Selain itu, saya juga menyaksikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan perombakan besar-besaran dengan melantik 305 pejabat baru di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta.
Keputusan perombakan 305 pejabat ini menarik perhatian publik, terutama mengingat Teguh Setyabudi baru saja dilantik sebagai Pj Gubernur pada 18 Oktober 2024. Langkah ini berpotensi menimbulkan opini negatif di kalangan masyarakat, mengingat perubahan besar dilakukan dalam waktu yang relatif singkat sejak pelantikan Teguh Setyabudi.
Banyak pihak mempertanyakan keputusan Teguh untuk segera merombak jajaran pejabat, yang dinilai sebagian kalangan sebagai tindakan yang terburu-buru. Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali, yang baru dilantik pada 8 November 2024, turut menjadi sorotan dalam pelantikan tersebut. Ada spekulasi bahwa Marullah terlibat dalam keputusan perombakan ini.
Namun, baik Pj Gubernur Teguh maupun Sekda Marullah tentunya tidak ingin melakukan kesalahan dalam hal ini. Pelantikan 305 pejabat tersebut telah melalui proses panjang dan matang, sehingga bukan merupakan keputusan yang diambil secara mendadak. Proses seleksi ini telah dimulai sejak awal Agustus 2024, di masa Pj Gubernur sebelumnya, Heru Budi Hartono, dengan dukungan Sekda Joko Agus Setyono.
Oleh karena itu, anggapan bahwa pelantikan ini dilakukan secara tergesa-gesa atau bertujuan mengganti pejabat era sebelumnya adalah tidak berdasar.
Saat pelantikan berlangsung, Pj Gubernur Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa pelantikan pejabat Administrator, Pengawas, dan Kasubbag Kelurahan ini telah melalui proses seleksi yang ketat, dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak pemerintah daerah. Teguh juga menegaskan bahwa usulan pengangkatan para pejabat tersebut telah diajukan oleh Pj Gubernur sebelumnya, Heru Budi Hartono, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak Agustus 2024.
Dalam konteks aturan penggantian pejabat oleh Pj Gubernur, setiap keputusan harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Oleh karena itu, semua pengangkatan, pemberhentian, mutasi, serta promosi 305 pejabat ini telah disetujui oleh Kemendagri, memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan kewenangan yang berlaku.
Sebagai penutup artikel ini, saya merasa perlu mengulangi pesan dari Pj Gubernur Teguh Setyabudi kepada para pejabat yang baru dilantik:
“Tingkatkan kapasitas khususnya kemampuan analisis untuk menghadapi semua tantangan di lapangan dan pastikan keputusan diambil tepat sasaran, cepat dan efektif untuk mewujudkan pelayanan publik.”
The End.