Persiapan Pencalonan Gubernur Jakarta Butuh Waktu Panjang.

Ervan - Betawi Mualaf Lenteng Agung-(Foto-Ist)

Jika tidak berubah maka tahapannya adalah, pada bulan September adalah waktu pendaftaran baik untuk calon perseorangan maupun dari parpol.

Oleh Ervan  -  Betawi Mualaf Lenteng Agung.

Pasca masuknya draf revisi undang-undang pemilu dan pilkada dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 mengatur tentang rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023.

Maka tidak salahnya bila kita coba untuk sedikit berkaca pada pilkada DKI Jakarta tahun 2017.

Jika tidak berubah maka tahapannya adalah, pada bulan September adalah waktu pendaftaran baik untuk calon perseorangan maupun dari parpol.

Setelah masa pendaftaran, KPU DKI akan melakukan verifikasi calon pada September- Oktober. 

Pada masa verifikasi tersebut, KPU DKI memberikan satu kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan calon, baik untuk perseorangan maupun parpol, jika syarat dukungan belum terpenuhi. 

Pada Pilkada lalu tepatnya di tahun 2017, untuk maju sebagai calon independent sendiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwasannya sicalon harus memenuhi syarat dengan mengantongi minimal 7,5 persen dukungan dari total DPT.

Untuk jumlah DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) sendiri pada pileg dan pilpres tahun 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan jumlah pemilih di DKI Jakarta sebanyak 7.761.598.

Artinya untuk maju melalui jalur independent maka sicalon hatus mengumpulkan dukungan sekitar 582.120 bila tidak salah.

Artinya bila tahapannya sesuai dengan saat pilkada 2017 maka masih ada waktu sekitar 8 – 9 bulan terhitung awal tahun ini untuk mengkondisikan dukungan tersebut, bila memang ingin maju melalui jalur independent.

Namun bila akan mengunakan jalur partai maka tentu dalam waktu yang sama sicalon harus mulai melakukan penetrasi dan safari politik kepada partai – partai yang diangap bisa menerimanya.

Untuk jalur partai sendiri sesuai ketentuan KPU DKI Jakarta maka perolehan kursinya minimal 22, dan dipastikan hanya PDI-P dengan 25 kursi yang secara hitung – hitungan sudah aman dan dapat mengusung calonnya tanpa berkoalisi.

Sedangkan untuk partai lainnya sudah dipastikan haruslah membentuk koalisi untuk dapat mengusung calonnya di Pilkada DKI Jakarta tahun 2022 nanti.

Sesuai dengan hasil penetapan jumlah kursi berdasarkan pileg DKI Jakarta 2019, berikut jumlah kursi partai di DPRD DKI Jakarta :

1.    PDI-P 25 kursi. 
2.    Partai Gerindra 19 kursi. 
3.    PKS 16 kursi. 
4.    PSI 8 kursi. 
5.    Partai Demokrat 10 kursi. 
6.    PAN 9 kursi.  
7.    Partai Nasdem 7 kursi. 
8.    PKB 5 kursi. 
9.    Partai Golkar 6 kursi. 
10.    PPP 1 kursi.

Berdasarkan perolehan kursi diatas maka layak ditunggu partai mana saja yang akan berkoalisi dan figur siapa saja yang akan diusung oleh koalisi – koalisi tersebut.

Apakah keharmonisan PKS dan Gerindra akan terulang seperti di pilkada sebelumnya atau justru keharmonisan antara PDI Perjuangan dengan Gerindra yang akan berlangsung di Pilkada DKI Jakarta, seperti sebagaimana yang hangat dibicarakan oleh masyarakat serta para pakar dan pengamat politik tanah air selama ini.

 

The End