Admin E Commerce Kunci Rp170 Juta 8 Manual 12 Auto Reset Saat Pola Mati analis-data-raup-rp240-juta-di-mahjong-ways-30-auto-evaluasi-20-auto-serba-data.html Apoteker Amankan Rp185 Juta Pola 12 Manual 18 Auto Stop Win x2 Drafter CAD Koleksi Rp168 Juta Main 23 50 12 Manual Lanjut 18 Auto Kurir Ekspedisi Bawa Rp180 Juta Spin Pagi 06 00 10 Manual 30 Auto CashOut Cepat Montir Diesel Sabet Rp225 Juta di Mahjong Ways 10 Manual 20 Auto Stop Win x3 Operator Alat Berat Bawa Pulang Rp260 Juta Bet Kecil Dulu Naik Saat 2 Tanda Hidup Pedagang Ikan Boyong Rp220 Juta Turbo 30 Spin Kecilkan Bet Saat 10 Deadspin Pembatik Raih Rp160 Juta Pola 7 7 21 Stop Loss Tipis Biar Aman Pembudidaya Jamur Tiram Boyong Rp195 Juta 7 Spin Pendek Reset 25 Auto
Dekannews | Percepatan Penanggulangan Polusi Udara, Polda Metro Jaya Membentuk Satgas

Percepatan Penanggulangan Polusi Udara, Polda Metro Jaya Membentuk Satgas

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto

JAKARTA, DEKANNEWS - Sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara di Jakarta, Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara. 

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan Satgas ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang telah mendapatkan arahan dari Menkomarves RI.

"Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda metro jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (5/9/23).

Menurutnya, ada beberapa latar belakang dibentuknya Satgas Penanggulangan Polusi. Diantaranya, Undang-Undang RI NO.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif kapolda metro jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya," katanya.

Ia menjelaskan, Satgas Penanggulangan Polusi Udara ini diketuai oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurkolis SIK, kemudian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto SIK sebagai pembina. 

Satgas ini membawahi 7 subsatgas, antara lain:

1. Subsatgas Analis
2. Subsatgas Preemtif
3. Subsatgas Preventif
4. Subsatgas Represif atau penegakkan hukum
5. Subsatgas Bantek 
6. Subsatgas Humas
7. Subsatgas Kewilayahan.

"Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum polda metro jaya dan aglomerasinya," ujarnya.

Suyudi juga menyatakan, keberhasilan penanggulangan persoalan polusi udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya juga butuh peran serta masyarakat. Ia pun mengimbau masyarakat Jakarta untuk ikut berpartisipasi.

"Partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang udara yang bersih dihimbau untuk menggunakan transportasi umum, tidak membakar sampah, rutin melakukan perawatan mesin kendaraan serta mewujudkan industri yang ramah lingkungan," harapnya. (tfk)