Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap
Jakarta, Dekannews - Kepolisian menangkap penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono.
Bambang ditangkap oleh tim Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Hotel Sofyan Tebet, Kamis (13/10) sekitar Pukul 15.44 WIB.
Kadiv Humas Mabes Polri Dedy Prasetyo mengatakan akan memberikan keterangan terkait hal itu malam ini.
"Nnti malam pukul 19.00 yang rilis Kabag sama Direktur Siber," ujar Dedy Singkat.
Bambang bersama Ahmad Khozainudin menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. (Zat)