Pengamat Pinta Pol PP Tindak Tegas Bangunan Diatas Lahan Fasos Fasum di Jakarta Timur

Pos Kamling Berdiri Diatas Lahan Fasos Fasum

Jakarta, Dekannews - Pengamat kebijakan publik dari Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci mengkritik penyerobotan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum di Jakarta Timur. 

Yohanes Oci menegaskan jika regulasi penataan ruang itu sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang Tata Ruang dan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah. 

"Dalam undang-undang nomor 26 Tahun 2007 dan Perda nomor 1 Tahun 2012 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 31 Tahun 2022 sudah sangat jelas terkait dengan tata ruang DKI Jakarta yang mana Fasos dan Fasum itu dijadikan arena publik dan tempat penyerapan air hujan dan lahan penghijauan sebagai paru-paru kota," ujar Yohanes Oci ketika dimintai tanggapannya, Senin (02/09/2024). 

Terkait dengan pelanggaran yang terjadi saat ini yang mana adanya bangunan di atas lahan Fasos dan Fasum Jl. Bina Karya RT 009/002, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dirinya meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas seluruh pihak yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

"Kembali pada tugas dari Sat Pol PP, apakah mereka (Sat Pol PP) menegakkan aturan atau tidak?, atau jangan-jangan ada pembiaran dari mereka terhadap pelanggar perda tersebut?. Sat Pol PP harus melayangkan teguran tertulis setelah itu jika tidak dituruti oleh pelanggar maka lakukan pembongkaran secara paksa demi tegaknya aturan," tegasnya. 

Ia pun meminta agar pihak Kecamatan melakukan koordinasi dengan Sat Pol PP sebagai penegak perda karena kalau tidak ada koordinasi maka mustahil bangunan itu dibongkar. 

"Pihak kecamatan harus lakukan koordinasi dengan Sat Pol PP, koordinasi itu penting karena tanpa ada koordinasi dengan pihak kecamatan sangat mustahil Sat Pol PP melakukan tindakan tegas melaksanakan pembongkaran bangunan yang melanggar Fasos-Fasum itu," sambungnya. 

Ketika ditanya apakah penyerobot fasos-fasum bisa dipidanakan, dirinya menegaskan itu sangat bisa karena sudah diatur dalam UU No.12 Tahun 2011. 

"Apabila mengacu pada undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 maka ancaman pidana dan denda kepada pelanggar perda itu bisa dilakukan. Kita bisa lihat dalam pasal 15 disana menjelaskan bahwa materi muatan pidana hanya bisa dimuat  pertama itu dalam  undang-undang, kedua dalam  perda Provinsi, dan ketiga dalam perda Kabupaten/kota. Ancaman pidana itu berupa kurungan selama enam bulan dan pidana denda sebesar 50 juta," imbuhnya.

Sebagai tambahan informasi bangunan pos kamling liar tersebut di bangun di atas fasos dan fasum terletak di dua wilayah adminitrasi antara Kelurahan Pondok Kopi dan Pondok Kelapa.

Pihak Kelurahan pun mengaku setuju untuk dilakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri diatas Fasos Fasum tersebut.

"Pada prinsipnya kami setuju untuk di bongkar insyaallah hari Rabu 4/1 kami akan adakan musyawarah dengan para pihak terlebih dahulu," tandasnya. (Imas)